Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Dituding "Monyet", Guru Tolak Dipermalukan di Kantor Kemenag, Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 04 Agustus 2026 | Agustus 04, 2026 WIB Last Updated 2026-08-04T08:11:52Z


Maumere, NTT – Seorang guru di Kabupaten Sikka memilih menolak diam setelah mengaku dihina dengan sebutan "monyet" saat mengurus administrasi Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Agama (SIMPATIKA) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka.


 Merasa harga diri dan kehormatannya sebagai tenaga pendidik telah direndahkan, ia resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sikka.


Guru bernama Marselinus Atapuken membuat laporan di SPKT Polres Sikka pada Selasa (4/8/2026). Laporan tersebut diterima dengan Nomor: STTLP/B/120/VIII/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.


Dalam laporan polisi yang diterima, Marselinus mengadukan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam STTLP, peristiwa bermula ketika pelapor mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka untuk mengurus administrasi SIMPATIKA. Saat proses berlangsung, ia mengaku sempat diminta keluar dari ruangan oleh salah seorang pejabat.


Pelapor kemudian menuju meja operator SIMPATIKA untuk melanjutkan pengurusan. Namun, di lokasi tersebut ia kembali diminta meninggalkan ruangan.


Menurut pengakuannya, ketika mempertanyakan alasan dirinya diminta keluar, situasi memanas. Pelapor mengaku didorong sambil dilontarkan kata-kata yang dianggap menghina, termasuk menyebut dirinya "monyet".


Ucapan tersebut, menurut Marselinus, tidak hanya melukai perasaannya sebagai individu, tetapi juga merendahkan martabatnya sebagai seorang guru yang sedang menjalankan tugas administrasi.


"Saya merasa dihina dan direndahkan martabat saya sebagai manusia dan sebagai tenaga pendidik," demikian substansi keterangan yang tertuang dalam laporan polisi.


Merasa penyelesaian secara langsung tidak memungkinkan, Marselinus memilih menempuh jalur hukum agar peristiwa yang dialaminya diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.


Kini, kasus tersebut telah berada dalam penanganan penyidik Polres Sikka. Polisi dijadwalkan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan para pihak dan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penghinaan terjadi di lingkungan instansi pemerintah terhadap seorang tenaga pendidik yang tengah mengurus hak administratifnya.


Proses penyelidikan diharapkan berjalan profesional, objektif, dan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat kepastian hukum.

✒️: Albert Cakramento