Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Sambut HUT RI ke-81, Bapenda Kota Kupang Hapus Sebagian Denda PBB hingga 75 Persen

Selasa, 04 Agustus 2026 | Agustus 04, 2026 WIB Last Updated 2026-08-04T08:24:12Z

 



Kota Kupang, NTT, 4 Agustus 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus mendukung percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026, Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program pengurangan sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini memberikan potongan denda hingga 75 persen dan dibarengi dengan pelayanan jemput bola melalui kegiatan Bapenda Merah Putih – Pekan Panutan Pajak Daerah Tingkat Kelurahan selama Agustus 2026.


Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, PAH.B.S. Messakh, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.


Adapun besaran pengurangan sanksi administratif berupa denda PBB-P2 yang diberikan meliputi:


Piutang Tahun Pajak 1994–2014 mendapat pengurangan denda sebesar 75 persen untuk setiap tahun pajak.


Piutang Tahun Pajak 2015–2020 mendapat pengurangan denda sebesar 50 persen untuk setiap tahun pajak.


Piutang Tahun Pajak 2021–2023 mendapat pengurangan denda sebesar 25 persen untuk setiap tahun pajak.


Menurut PAH.B.S. Messakh, program tersebut dilaksanakan melalui kegiatan Bapenda Merah Putih dengan tujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor Bapenda.


"Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Kupang memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan potongan denda yang telah diberikan. Selain membantu masyarakat, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan PAD Kota Kupang," ujarnya.


Jadwal Pelaksanaan Bapenda Merah Putih – Pekan Panutan Pajak Daerah


I. Kecamatan Maulafa


Kelurahan Oepura


Selasa–Rabu, 4–5 Agustus 2026


Pukul 08.00–15.00 WITA


Kantor Lurah Oepura


Kelurahan Sikumana


Kamis–Jumat, 6–7 Agustus 2026


Pukul 08.00–15.00 WITA


Kantor Lurah Sikumana



II. Kecamatan Oebobo


Kelurahan Tuak Daun Merah


Selasa–Rabu, 11–12 Agustus 2026


Pukul 08.00–15.00 WITA


Kantor Lurah Tuak Daun Merah


Kelurahan Oebufu


Kamis–Jumat, 13–14 Agustus 2026


Pukul 08.00–15.00 WITA


Kantor Lurah Oebufu



III. Kecamatan Alak


Kelurahan Alak


Selasa–Rabu, 18–19 Agustus 2026


Pukul 08.00–15.00 WITA


Kantor Lurah Alak


Kelurahan Manulai II


Kamis–Jumat, 20–21 Agustus 2026


Pukul 08.00–15.00 WITA


Kantor Lurah Manulai II



IV. Kecamatan Kelapa Lima


Kelurahan Oesapa Barat


Senin dan Rabu, 24 & 26 Agustus 2026


Pukul 08.00–15.00 WITA


Kantor Lurah Oesapa Barat


Kelurahan Kelapa Lima


Kamis–Jumat, 27–28 Agustus 2026


Pukul 08.00–15.00 WITA


Kantor Lurah Kelapa Lima


Bapenda Kota Kupang berharap seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk memperoleh keringanan denda PBB-P2 sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Program ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat di setiap kelurahan.


Dengan adanya pelayanan langsung di tingkat kelurahan, masyarakat diharapkan semakin mudah mengurus kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke kantor Bapenda. Pemerintah Kota Kupang pun optimistis program ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat kontribusi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan PAD.

✒️: kl