Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Bupati Paulus Henuk: Mafia BBM Rote Ndao Harus Berhenti, APH Akan Bertindak Tegas

Kamis, 17 September 2026 | September 17, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T23:43:13Z


 

Rote Ndao, NTT— Persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Rote Ndao menjadi sorotan serius Bupati Paulus Henuk. Ia meminta dugaan praktik mafia BBM dibuka secara terang dan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi diperiksa sesuai ketentuan.


Sikap Paulus tersebut kembali ditegaskan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai persoalan BBM di Kabupaten Rote Ndao, Rabu (16/9/2026).


Sebelumnya, Paulus secara terbuka menyatakan dukungannya untuk melawan mafia BBM di Rote Ndao dan meminta Pertamina Patra Niaga serta Kementerian ESDM mengevaluasi pihak-pihak yang mendapatkan izin mengelola dan menyalurkan BBM di daerah tersebut. 


Dalam RDPU, Paulus meminta persoalan distribusi BBM tidak ditutup-tutupi. Menurutnya, semua pihak harus diberikan ruang untuk menyampaikan informasi, persoalan maupun solusi.


“Kita kawal bersama dan dibuka seluas-luasnya. Kita perlu memastikan semua pihak mendapatkan ruang untuk menyampaikan informasi, persoalan maupun solusi secara terbuka,” kata Paulus.


Ia menegaskan pembahasan tidak boleh berhenti pada persoalan siapa yang salah, tetapi harus menghasilkan jalan keluar agar masyarakat mendapatkan BBM sesuai haknya.


Paulus mengatakan RDPU akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.


Mereka antara lain operator SPBU, agen dan subpenyalur, Forkopimda, Pertamina Patra Niaga, serta perwakilan masyarakat pengguna BBM seperti nelayan dan petani.


Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan distribusi BBM dapat dilihat dari seluruh sisi, mulai dari pasokan, penyaluran, pelayanan hingga penerima manfaat.


Dalam perkembangan RDPU pada 16 September, rapat bahkan diskors karena data distribusi dari pengelola SPBU belum tersedia secara lengkap. Bupati dan DPRD kemudian meminta data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan dibawa dalam RDPU lanjutan. 


Paulus juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang diduga bermain dalam distribusi BBM.


“Pihak-pihak yang bermain selama ini atau mafia agar berhenti karena APH akan bertindak tegas.”


Pernyataan tersebut perlu ditempatkan sebagai sikap dan peringatan Bupati terhadap dugaan praktik mafia BBM, bukan sebagai penetapan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.


Sebelumnya, Paulus juga meminta agar siapa pun yang terbukti terlibat ditindak, termasuk apabila berasal dari unsur pemerintah, distributor, pemilik atau pekerja SPBU maupun oknum aparat. 


Selain dugaan permainan dalam distribusi, Paulus menyoroti keberadaan agen atau subpenyalur yang tidak memenuhi persyaratan.


Ia meminta subpenyalur yang tidak memiliki kelengkapan izin dan tidak memenuhi persyaratan tidak lagi diberikan jatah BBM untuk diperjualbelikan.


Untuk konteks hukum, Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 mengatur mekanisme pengajuan, penunjukan, kewajiban, pelaporan, pembinaan, pengawasan dan sanksi administratif bagi subpenyalur BBM di daerah tertentu. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku dan telah diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025. 


Karena itu, status masing-masing subpenyalur perlu diperiksa berdasarkan dokumen, lokasi, persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan kepemilikan NIB.


Paulus juga meminta SPBU memperpanjang jam pelayanan.


Menurutnya, SPBU setidaknya dapat beroperasi selama 12 jam, bahkan bila memungkinkan selama 24 jam.


Usulan pelayanan 24 jam juga muncul dalam pembahasan RDPU, dengan pertimbangan kebutuhan masyarakat, termasuk sektor perikanan dan transportasi. 


Dengan jam pelayanan yang lebih panjang, masyarakat diharapkan memiliki akses BBM yang lebih baik dan tidak terkonsentrasi pada waktu tertentu.


Bagi Paulus, persoalan utama bukan sekadar siapa yang menguasai distribusi BBM, tetapi bagaimana BBM yang mendapatkan subsidi negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang menjadi sasaran.


Hal tersebut menjadi semakin penting karena persoalan rekomendasi BBM nelayan juga tengah mendapat sorotan. Sejumlah ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi lapangan telah diakui menjadi persoalan yang perlu ditelusuri oleh Dinas Perikanan Rote Ndao. 


Karena itu, Paulus meminta seluruh pihak membuka ruang komunikasi dan mengawal proses tersebut bersama-sama.


“Pada akhirnya, yang paling penting adalah masyarakat dapat menerima haknya atas BBM dengan harga sesuai ketentuan yang berlaku, dengan distribusi yang berjalan baik, transparan dan tepat sasaran,” tegasnya.


Ia berharap RDPU lanjutan dapat mempertemukan seluruh pihak sehingga persoalan distribusi BBM Rote Ndao dapat dibahas berdasarkan data yang jelas, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

✒️: kl