Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus Teraneh di Dunia: Budi Said Dari Korban Menjadi Tersangka, Hotman Paris Desak Penegakan Hukum yang Adil!

Minggu, 08 Desember 2024 | Desember 08, 2024 WIB Last Updated 2024-12-08T10:10:13Z
"Inilah kisah hukum yang membingungkan dan penuh kontroversi di Indonesia. Budi Said, yang sebelumnya dinyatakan sebagai korban penipuan oleh 21 hakim, kini tiba-tiba dijadikan tersangka dalam kasus yang sama. Hukum di Indonesia dipertanyakan: Bagaimana bisa korban yang sudah jelas diakui oleh banyak hakim, berubah menjadi pelaku dalam sekejap? Ini adalah pelajaran hukum yang harus dijadikan cermin bagi sistem peradilan kita!"


Newsdaring-Jakarta – Kasus yang melibatkan Budi Said kini menjadi sorotan dunia hukum Indonesia kembali di viral di media sosial. Sidang kasus penipuan yang melibatkan 1,7 ton emas ini telah melalui banyak putusan dari berbagai hakim, tetapi baru-baru ini terjadi perkembangan mengejutkan. Sebelumnya, 21 hakim dari berbagai tingkat peradilan menyatakan bahwa Budi Said adalah korban penipuan besar-besaran yang dilakukan oleh pegawai Antam. Namun, dalam putusan terbaru, Budi Said justru dijadikan pelaku. Ini adalah kasus teraneh yang mengundang banyak pertanyaan.


Kasus ini berawal dari penawaran diskon 1,7 ton emas yang tidak pernah terealisasi. Budi Said yang awalnya diiming-imingi diskon besar dari PT Antam, ternyata menjadi korban penipuan oleh oknum pegawai Antam. Tiga pelaku utama sudah dihukum, dan seorang broker juga telah dijatuhi hukuman terkait dengan kasus penipuan ini. Putusan-putusan sebelumnya dengan jelas menyatakan bahwa Budi Said tidak terlibat dalam penipuan, melainkan justru menjadi korban.


Dalam perkara ini, 12 hakim dari berbagai pengadilan, baik pidana maupun perdata, telah menyatakan bahwa Budi Said adalah korban. Bahkan Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan negeri juga menegaskan bahwa emas yang dijanjikan tersebut tidak pernah diserahkan, sehingga tidak ada kerugian negara yang dapat dihitung. Ini berarti, menurut hukum, tidak ada dasar untuk menuduh Budi Said terlibat dalam tindak pidana korupsi.


Namun, dengan perkembangan terbaru yang membuatnya kembali menjadi tersangka, banyak pihak mulai mempertanyakan keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Apakah ini bentuk dari penyalahgunaan wewenang? Kenapa, setelah semua putusan yang telah inkrah, Budi Said yang seharusnya bebas dari tuduhan, malah kembali dijadikan tersangka?


Hotman Paris, pengacara kondang, mengecam keras perubahan status hukum ini. Ia menilai kasus ini penuh dengan kejanggalan dan sepertinya didorong oleh upaya untuk menggagalkan Budi Said dalam memenangkan eksekusi putusan perdata yang menguntungkannya. "Kasus ini sangat aneh, kita perlu menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli kerugian negara untuk menjelaskan kejanggalan ini. Bagaimana bisa seseorang yang jelas-jelas sudah dinyatakan sebagai korban, kini menjadi pelaku?" ujar Hotman.


Kasus ini memberikan pelajaran hukum yang sangat penting. Di satu sisi, ini menunjukkan betapa krusialnya kepastian hukum dalam setiap perkara. Sebuah keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) tidak seharusnya bisa berubah tanpa dasar yang kuat. Sebaliknya, hal ini juga menunjukkan tantangan besar dalam sistem peradilan Indonesia, di mana perubahan status hukum bisa terjadi begitu tiba-tiba, tanpa penjelasan yang memadai.


Budi Said, yang saat ini masih ditahan, menggugat ketidakadilan ini. Ia meminta agar proses hukum yang transparan dan adil ditegakkan. Sebagai masyarakat, kita harus belajar dari kasus ini tentang pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam setiap proses peradilan. Terutama dalam hal korupsi dan penipuan yang melibatkan kepentingan negara, kita harus memastikan bahwa hukum benar-benar mengutamakan kebenaran, bukan hanya permainan kekuasaan atau kepentingan kelompok tertentu.


Kasus ini masih terus berjalan dan menjadi perdebatan hangat di kalangan praktisi hukum. Akankah Budi Said mendapatkan keadilan, ataukah ini menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan di Indonesia? Publik menunggu jawaban yang jelas dan tegas dari aparat penegak hukum. (kl)