![]() |
Seorang PPPK di Pemkab Rote Ndao dilaporkan istrinya ke Polda NTT. Kasus ini mencuat karena dugaan penelantaran, kekerasan, dan pengkhianatan terhadap anak sendiri. |
Kupang,NTT, 31 Agustus 2025 – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rote Ndao berinisial SLM alias Semi (44) resmi dilaporkan ke Polda NTT. Laporan itu dibuat oleh istrinya sendiri, Imelda Ch Bessie, S.Pd, yang menuding suaminya melakukan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga sejak tahun 2018.
Imelda, seorang guru PAUD asal Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, mengaku sudah tidak sanggup lagi bertahan dengan perlakuan kasar suaminya. Ia menuturkan pengalaman pahit saat anaknya mengalami kecelakaan dan justru merasa dikhianati oleh suami.
“Saya tidak tahan lagi, bayangkan anak kami ditabrak mobil pick up, dan saya sendiri menanggung biaya pengobatan baik di Rote maupun di Kupang. Dan lebih parahnya lagi disaat saya sibuk dengan pengobatan anak kami di rumah sakit, suami saya melakukan perdamaian dengan pelaku penabrakan anak kami serta meminta uang kompensasi sebesar Rp 5 juta,” ujar Imelda dengan meneteskan air mata.
Menurut Imelda, kekecewaannya semakin dalam ketika pada 21 Agustus 2025 anak mereka kembali harus menjalani opname di RS Ben Bo’i Kupang, namun sang suami justru menjadi saksi yang meringankan pelaku penabrakan di Pengadilan Negeri Rote Ndao.
“Ini membuat hati saya sebagai seorang ibu sangat hancur. Seorang ayah kandung rela membela pelaku penabrakan dan memilih membuang anak kandungnya sendiri,” tegasnya.
Kuasa hukum korban, Adv. Y Alfons M., S.H (Oscar), menegaskan bahwa langkah hukum ini sudah melalui kajian mendalam dan memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Ini bukan sekadar persoalan rumah tangga biasa. Ini bentuk pelanggaran hukum serius yang berdampak pada hak hidup layak istri dan anak. Negara wajib hadir,” jelas Oscar.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/190/VIII/2025/SPKT/POLDA NTT diterima pada Sabtu (30/8) pukul 17.11 WITA, disertai bukti kronologi, dokumen tertulis, dan saksi pendukung.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Anderias Lado, S.H., Ronald Riwu Kana, S.H., dan Jacob Lay Riwu, S.H., menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami sangat mengapresiasi Polda NTT yang telah menerima laporan kami dengan baik dan kami minta media turut bersama-sama dengan kami untuk mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tambah Oscar.
Ia menegaskan penelantaran dalam rumah tangga tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga psikologis anak-anak. Jika dibiarkan, konflik keluarga seperti ini dapat meninggalkan trauma mendalam bagi generasi penerus.