Ende, NTT, 27 Mei 2026 — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ende menyatakan sikap tegas mengecam dugaan tindakan represif aparat kepolisian terhadap kader GMNI Cabang Sikka saat menyampaikan aksi demonstrasi di muka umum. Melalui pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Rabu, 27 Mei 2026, GMNI Ende menilai dugaan kekerasan terhadap mahasiswa tersebut telah mencederai nilai demokrasi, kebebasan berpendapat, serta hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang.
Dalam pernyataan sikap resminya, GMNI Cabang Ende menegaskan bahwa tindakan represif terhadap massa aksi tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi. Mereka menilai setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, GMNI Ende juga menyoroti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi merupakan hak konstitusional masyarakat yang wajib dihormati dan dilindungi negara.
“Aparat kepolisian seharusnya menjalankan tugas pengamanan dengan menjunjung profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan justru melakukan intimidasi maupun kekerasan fisik terhadap peserta aksi,” tegas GMNI Ende dalam pernyataan tersebut.
Sebagai organisasi perjuangan yang berpijak pada ideologi Marhaenisme dan semangat nasionalisme, GMNI Cabang Ende menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap kader dan aktivis mahasiswa tidak boleh terjadi dalam bentuk apa pun. Menurut mereka, aparat keamanan seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat dan penegak hukum yang humanis, bukan menjadi alat represi terhadap rakyat maupun mahasiswa yang sedang menyuarakan aspirasi publik.
Dalam pernyataan sikap itu, GMNI Cabang Ende menyampaikan lima poin tuntutan penting kepada aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait.
Pertama, mengutuk keras segala bentuk tindakan kekerasan dan represif terhadap anggota aktif GMNI Cabang Sikka saat menjalankan hak demokratis menyampaikan pendapat di muka umum.
Kedua, mendesak Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap oknum aparat yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap massa aksi.
Ketiga, menuntut proses hukum yang transparan, adil, dan bertanggung jawab sesuai prinsip hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keempat, menyerukan seluruh kader GMNI dan elemen gerakan mahasiswa untuk tetap solid, kritis, dan konsisten mengawal demokrasi serta memperjuangkan hak-hak rakyat.
Kelima, menegaskan bahwa tindakan represif terhadap mahasiswa tidak akan pernah memadamkan semangat perjuangan kaum muda dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan.
Ketua Termandat DPC GMNI Cabang Ende, Fernando T. A. W Delu, menyampaikan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk solidaritas perjuangan sekaligus tanggung jawab moral organisasi dalam menjaga demokrasi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurutnya, perjuangan mahasiswa tidak boleh dibungkam dengan cara-cara represif yang mencederai nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Ia juga mengajak seluruh elemen gerakan mahasiswa untuk tetap menjaga persatuan serta terus mengawal kepentingan rakyat secara kritis dan bermartabat.
“Pejuang – Pemikir – Pemikir Pejuang,” demikian slogan perjuangan yang kembali digaungkan GMNI Cabang Ende dalam pernyataan sikap tersebut.
✒️: ***/Albert Cakramento
