Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Ambo Gaharpung Desak Penyidik Telusuri Dugaan Peran AWK dalam Proyek Dapur MBG 3T

Jumat, 03 Juli 2026 | Juli 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-03T12:20:47Z

 



Maumere, NTT, 3 Juli 2026– Kuasa hukum Ambo Gaharpung mendesak penyidik menelusuri dugaan peran AWK dalam proyek pembangunan Dapur MBG 3T di Kabupaten Sikka. Permintaan tersebut disampaikan setelah Ambo Gaharpung menjalani pemeriksaan pada tahap penyelidikan atas laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diajukan AWK. Tim kuasa hukum menilai penyelidikan tidak hanya berfokus pada laporan tersebut, tetapi juga perlu mengungkap secara menyeluruh hubungan hukum serta keterlibatan setiap pihak dalam pelaksanaan proyek.


Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum Ambo Gaharpung yang terdiri dari Yohanes D. Tukan, S.H., Alfonsus Hilarius Ase, S.H., M.Hum., dan M. Febriyanti Tukan, S.H. Menurut mereka, seluruh pernyataan yang disampaikan kliennya kepada publik bukan merupakan fitnah maupun pencemaran nama baik, melainkan didasarkan pada fakta-fakta yang diyakini benar serta pengalaman langsung selama terlibat dalam proyek pembangunan Dapur MBG 3T.


"Klien kami tidak pernah memfitnah siapa pun. Apa yang disampaikan kepada publik berangkat dari fakta-fakta yang terjadi di lapangan," tegas tim kuasa hukum.


Menurut mereka, klarifikasi AWK di sejumlah media yang menyebut proyek pembangunan Dapur MBG 3T merupakan proyek milik Christina Lusiana Hary, yang disebut sebagai istrinya, justru memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses hukum.


"Kalau benar proyek itu milik istri, lalu apa kepentingan hukum dan hubungan hukum AWK sebagai anggota DPD RI sehingga begitu intens mengurus proyek tersebut?" ujar kuasa hukum.


Kuasa hukum mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan klien mereka, AWK disebut berkomunikasi langsung dengan Ambo Gaharpung mengenai berbagai aspek proyek. Komunikasi tersebut, menurut mereka, meliputi perekrutan tenaga tukang, pembayaran upah pekerja, perkembangan pelaksanaan pekerjaan, rencana pengalihan pekerjaan kepada pihak lain, hingga janji pembayaran hak-hak klien mereka.


Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh klien mereka, AWK juga diduga memimpin sedikitnya dua kali pertemuan di Hotel GO pada Januari dan Maret 2026 yang secara khusus membahas pelaksanaan pembangunan Dapur MBG 3T di Kabupaten Sikka.


Atas dasar itu, tim kuasa hukum mendesak penyidik memanggil dan memeriksa Andy Pio, Christina Lusiana Hary, serta seluruh pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka juga meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan proyek pembangunan Dapur MBG 3T disita dan diperiksa guna mengetahui secara jelas kedudukan hukum serta peran masing-masing pihak.


"Semua pihak yang mengetahui proses proyek ini perlu dimintai keterangan agar perkara menjadi terang dan tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat," kata mereka.


Kuasa hukum juga menilai terdapat persoalan penting yang patut menjadi perhatian publik.


"Apakah seorang anggota DPD RI boleh mengerjakan proyek? Pertanyaan ini sangat relevan. Secara formal disebut proyek milik istri, tetapi menurut fakta yang dimiliki klien kami, AWK justru berperan aktif dalam pelaksanaannya," ujar mereka.


Mereka berpendapat bahwa sebagai anggota DPD RI, AWK semestinya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan penggunaan keuangan negara, bukan terlibat dalam pelaksanaan proyek apabila memang terdapat hubungan dengan proyek tersebut. Menurut mereka, hal tersebut perlu diuji melalui proses hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum menyatakan akan menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka juga mengungkapkan sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum terhadap AWK, Christina Lusiana Hary, dan Albertus Vinsensius berdasarkan bukti-bukti yang diklaim dimiliki klien mereka.


Sementara itu, untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, media ini telah menghubungi AWK melalui sambungan telepon WhatsApp guna meminta tanggapan atas berbagai pernyataan tersebut. Dalam komunikasi itu, AWK mengarahkan agar seluruh permintaan konfirmasi disampaikan kepada tim kuasa hukumnya.


Menindaklanjuti arahan tersebut, media ini kemudian menghubungi kuasa hukum AWK, Meridian Dewanta Dado, S.H., melalui pesan WhatsApp. Meridian menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan.


Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi dari AWK maupun tim kuasa hukumnya belum diterima redaksi. Apabila telah diterima, media ini akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip keberimbangan, pemenuhan hak jawab, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

✒️: Albert Cakramento