JAKARTA, 4 Agustus 2026 – Media ini menerima siaran pers dari Meridian Dewanta, S.H., Managing Partner Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Meridian Dewanta & Rekan, selaku kuasa hukum 16 pekerja atas nama Budi Heriyanto dkk. Dalam keterangan pers tersebut, Meridian menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh berbagai upaya hukum terhadap PT Multi Bangun Abadi terkait dugaan tidak dipenuhinya hak uang kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) milik para pekerja.
Meridian menjelaskan bahwa pada 31 Juli 2026 dirinya secara resmi menerima kuasa dari 16 pekerja yang sebelumnya bekerja di bawah PT Multi Bangun Abadi, perusahaan alih daya yang menyediakan tenaga kerja bagi PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk untuk mengerjakan bidang pekerjaan penunjang tertentu.
Menurutnya, dari 16 pekerja tersebut, sebanyak 15 orang terikat PKWT sejak 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025 dan kemudian diperpanjang kembali untuk periode 1 Juli 2025 sampai 30 Juni 2026. Sementara satu pekerja lainnya, Ernita Sari, memiliki PKWT sejak 2 Juni 2025 hingga 30 Juni 2026.
Selama bekerja, para pekerja menempati posisi sebagai Staff Helpdesk, Staff Region APP, dan Sales Order Verification. Namun setelah masa PKWT berakhir, para pekerja tersebut, menurut Meridian, belum menerima uang kompensasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam siaran persnya, Meridian mengutip Pasal 81 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan mengenai berakhirnya hubungan kerja, termasuk karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Meridian juga mengacu pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT pada saat berakhirnya hubungan kerja.
Menurutnya, ketentuan tersebut secara tegas mengatur bahwa pekerja yang memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus berhak memperoleh uang kompensasi, dan apabila PKWT diperpanjang, pembayaran kompensasi wajib dilakukan saat kontrak pertama berakhir serta kembali diberikan setelah masa perpanjangan selesai.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Meridian berpendapat bahwa PT Multi Bangun Abadi seharusnya telah membayarkan uang kompensasi kepada 15 pekerja saat PKWT pertama berakhir pada 30 Juni 2025, kemudian kembali membayarkan kompensasi setelah masa perpanjangan berakhir pada 30 Juni 2026. Sementara terhadap Ernita Sari, kompensasi seharusnya diberikan setelah PKWT berakhir pada 30 Juni 2026.
Meridian selanjutnya mengutip Pasal 16 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengenai besaran uang kompensasi PKWT yang dihitung berdasarkan masa kerja pekerja.
Berdasarkan perhitungan tersebut, ia memperkirakan total hak kompensasi yang belum diterima oleh 16 pekerja mencapai sekitar Rp136 juta.
Selain menuntut pembayaran hak para pekerja, Meridian juga menyoroti ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 61 PP Nomor 35 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pengusaha yang melanggar kewajiban pembayaran uang kompensasi dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Meridian menyatakan pihaknya akan lebih dahulu menempuh mekanisme perundingan bipartit dengan PT Multi Bangun Abadi. Apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, pihaknya akan mengajukan pencatatan perselisihan hubungan industrial kepada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan maupun Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, ia mengaku telah menyiapkan pengaduan kepada pengawas ketenagakerjaan terkait dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran uang kompensasi kepada 16 pekerja tersebut.
Dalam siaran persnya, Meridian juga menegaskan bahwa apabila PT Multi Bangun Abadi tetap tidak memenuhi kewajiban hukumnya, dirinya selaku kuasa hukum akan meminta perlindungan hukum kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, serta pejabat yang berwenang agar menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, Meridian juga menilai PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk sebagai perusahaan pemberi pekerjaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan perusahaan alih daya memenuhi perlindungan dan hak-hak pekerja. Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2026, yang mewajibkan perusahaan pemberi pekerjaan memastikan perusahaan alih daya memenuhi perlindungan dan hak pekerja sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh tanggapan resmi dari PT Multi Bangun Abadi maupun PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk terkait pernyataan yang disampaikan dalam siaran pers kuasa hukum tersebut.
Demi memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
✒️: Albert Cakramento
