![]() |
Satpol PP Kota Kupang tegaskan tidak larang UMKM. Penertiban siomay di Nefonaek demi ketertiban dan parkir. Solusi juga diberikan ke PKL. (📷: news-daring.com) |
Kota Kupang,NTT, 18 Juni 2025 — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang, Rudy Abubakar, menyampaikan bahwa tindakan penertiban terhadap pedagang siomay di Kelurahan Nefonaek bukan bentuk pelarangan terhadap UMKM, melainkan bagian dari upaya penataan kota yang lebih tertib.
Dalam forum mediasi yang digelar di ruang Ketua DPRD Kota Kupang, Rudy menegaskan bahwa pihaknya selalu memberikan solusi alternatif setiap kali melakukan penertiban. "Kami dari pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk berusaha. Tapi kalau aktivitas usaha mengganggu bahu jalan atau trotoar, kami wajib menegur," katanya.
Rudy mencontohkan relokasi PKL dari Jalan El Tari ke Jalan Pelampung, yang kini berjalan tertib. Ia menyebut, prinsip yang dipegang Satpol PP adalah edukasi dan solusi, bukan represif. Penertiban yang terjadi di Nefonaek juga demikian: mengedepankan musyawarah, bukan konfrontasi.
Dalam kasus siomay Nefonaek, Rudy mengakui bahwa lokasi berdagang menyebabkan kemacetan karena parkiran yang tidak teratur. Ia mendukung hasil mediasi yang memperbolehkan pedagang tetap berjualan, asalkan disiplin menjaga kebersihan dan tidak mengganggu ruang publik.
Satpol PP, lanjutnya, akan tetap memantau semua aktivitas UMKM secara berkala. Ia pun mengapresiasi langkah cepat DPRD Kota Kupang, khususnya Ketua Richard Odja, yang menginisiasi forum dialog sehingga semua pihak bisa berdamai dan mencari solusi bersama.
“Kota Kupang adalah rumah kita bersama. Tertibnya kota ini adalah tanggung jawab kita semua,” pungkas Rudy.
✏️: kl