Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Membalik Predikat: Transformasi Keterbukaan Informasi Undana

Sabtu, 07 Maret 2026 | Maret 07, 2026 WIB Last Updated 2026-03-07T13:17:41Z

 

Perwakilan Universitas Nusa Cendana (Undana) mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat secara daring, Jumat (6/3).

Jakarta – Transformasi keterbukaan informasi Undana menjadi sorotan dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025. Universitas Nusa Cendana kini bergerak cepat membenahi tata kelola informasi setelah sebelumnya sempat menyandang predikat badan publik “Tidak Informatif” pada tahun 2024.


Perubahan ini ditandai dengan berbagai langkah pembenahan internal yang dilakukan sepanjang tahun 2025, termasuk penguatan sistem pelayanan informasi publik dan peningkatan kualitas pengelolaan data institusi. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi Undana sebagai badan publik yang transparan sekaligus mempertahankan status sebagai lembaga yang informatif dalam evaluasi nasional keterbukaan informasi.


Partisipasi Sub Unit Humas pada Biro Perencanaan dan Kerja Sama (BPKS) Undana dalam kegiatan evaluasi Monev KIP 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat secara daring pada Jumat (6/3) menjadi momentum penting untuk merefleksikan perjalanan reformasi tersebut.


Dalam dua tahun terakhir, Undana mulai melakukan pembenahan mendasar pada sistem pengelolaan informasi publik. Berdasarkan hasil evaluasi mandiri melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ) 2025, sejumlah instrumen layanan informasi yang sebelumnya dinilai lemah kini mulai diperbaiki secara bertahap.


Pembenahan tersebut mencakup pemutakhiran dokumen pengadaan barang dan jasa, penyediaan informasi yang wajib diumumkan secara berkala hingga ke tingkat unit kerja, serta penyajian laporan realisasi kinerja dan laporan keuangan yang lebih transparan dan mudah diakses masyarakat.


Ketua Komisi Informasi Pusat, Dr. Donny Yoesgiantoro, M.M., MPA, menegaskan bahwa proses evaluasi keterbukaan informasi tidak hanya berorientasi pada penilaian administratif semata.


“Monev ini adalah sarana pembinaan agar badan publik terus meningkatkan kualitas layanan dan membangun budaya keterbukaan yang berkelanjutan,” ujarnya.


Penguatan keterbukaan informasi juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional. Pemerintah menempatkan transparansi sebagai salah satu pilar utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang modern dan berintegritas menuju visi Indonesia Emas 2045.


Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Penerapan Kebijakan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB, Agus Uji Hantara, menjelaskan bahwa birokrasi masa depan harus mampu bekerja secara kompetitif dan kolaboratif.


“Birokrasi adalah motor penggerak pembangunan. Oleh karena itu, keterbukaan informasi menjadi kunci bagi pemerintahan yang kolaboratif, kapabel, dan berintegritas,” tegasnya.


Bagi Undana, sinkronisasi antara keterbukaan informasi publik dan reformasi birokrasi nasional menjadi peluang strategis untuk memperkuat posisi universitas sebagai perguruan tinggi negeri yang transparan dalam pengelolaan informasi.


Meski menunjukkan kemajuan signifikan, Komisi Informasi Pusat tetap memberikan sejumlah catatan teknis yang perlu menjadi perhatian badan publik, termasuk perguruan tinggi.


Salah satunya adalah perlunya sinkronisasi antara Surat Keputusan penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dengan dokumen yang tersedia di laman resmi institusi. Selain itu, penyajian laporan keuangan juga diharapkan tidak lagi bersifat statis, melainkan disusun dalam format yang lebih dinamis dan mudah dipahami oleh masyarakat.


Komisi Informasi juga menekankan pentingnya integrasi sistem penyimpanan dokumen agar seluruh data berada dalam sistem Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) instansi, sehingga tidak lagi tersebar di layanan penyimpanan eksternal yang terpisah.


Bagi Undana, predikat “Informatif” bukanlah tujuan akhir, melainkan standar minimal dalam pelayanan publik. Melalui penguatan website PPID, pembaruan regulasi internal, serta digitalisasi dokumen institusi, universitas ini berupaya membangun tata kelola kampus yang transparan, responsif, dan dipercaya masyarakat.


Langkah transformasi tersebut diharapkan mampu memastikan Undana tidak lagi kembali pada fase keterbukaan informasi yang lemah, tetapi terus berkembang sebagai badan publik yang akuntabel di kawasan Nusa Tenggara Timur.

✒️: kl