Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

5 Tahun Mandek, GMNI Sikka Desak Kejari Tetapkan Tersangka

Senin, 04 Mei 2026 | Mei 04, 2026 WIB Last Updated 2026-05-04T06:34:06Z

 


Maumere, NTT Kasus Korupsi PRUMDA Wairpuan kembali memanas setelah GMNI Cabang Sikka mendesak Kejaksaan Negeri Sikka segera menetapkan tersangka. Kasus yang telah dilaporkan sejak lima tahun lalu ini belum menunjukkan kepastian hukum, meski telah ditemukan indikasi kerugian negara.


Dalam audiensi bersama pihak Kejaksaan Negeri Sikka, GMNI Cabang Sikka bersama Tim 9 menyampaikan kekecewaan atas lambannya penanganan Kasus Korupsi PRUMDA Wairpuan. Forum tersebut berlangsung tegang, dengan berbagai pertanyaan kritis yang dilontarkan kepada aparat penegak hukum.


Ketua GMNI Cabang Sikka, Wilfridus Iko, menegaskan bahwa kasus ini bukan lagi sekadar dugaan. Temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sikka telah mengungkap adanya potensi kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.


“Ini bukan lagi dugaan kosong. Sudah ada temuan Pansus, sudah ada angka kerugian negara. Kalau masih terus berlarut, publik berhak curiga ada apa di balik lambannya proses ini,” tegasnya.


Menanggapi desakan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armandha Tangdibali, menjelaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Saat ini, pihaknya menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta keterangan ahli untuk memastikan nilai kerugian negara secara resmi.


Meski belum memberikan tanggal pasti, pihak Kejari menyebut penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. Pernyataan ini justru memicu sorotan, mengingat lamanya penanganan Kasus Korupsi PRUMDA Wairpuan yang sudah berjalan lima tahun.


Audiensi juga membuka fakta baru terkait sumber anggaran proyek. Pihak Kejari menyebut dana berasal dari Direktorat Jenderal Cipta Karya di Jakarta. Namun, temuan Pansus DPRD menyatakan anggaran berasal dari skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020, dengan pagu Rp9 miliar dan realisasi Rp6,75 miliar.


Perbedaan data ini semakin memperkuat dorongan agar penanganan Kasus Korupsi PRUMDA Wairpuan dilakukan secara transparan dan tidak berlarut-larut.


GMNI menilai proyek air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sehingga dugaan korupsi di sektor ini tidak bisa ditoleransi. Hingga audiensi berakhir, belum ada kepastian kapan tersangka akan diumumkan.


Namun, GMNI Cabang Sikka menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan aksi lanjutan jika tidak ada progres nyata.


Lima tahun bukan waktu yang singkat untuk sebuah proses hukum. Ketika fakta mulai terungkap, publik hanya meminta satu hal: kepastian.


Jika hukum terus berjalan di tempat, kepercayaan publik yang akan lebih dulu runtuh.

✒️: Albert Cakramento