Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Apakah Kejaksaan Beralih Jadi Pengacara PDAM? Ini Kata GMNI Sikka

Senin, 04 Mei 2026 | Mei 04, 2026 WIB Last Updated 2026-05-04T13:33:02Z

 


Maumere, NTT – Polemik Kejaksaan Sikka PDAM mencuat dalam audiensi di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, setelah muncul pertanyaan publik terkait peran kejaksaan dalam kerja sama penagihan tunggakan PDAM. Isu ini semakin memanas setelah tudingan aliran dana dibantah langsung oleh pihak kejaksaan.


Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armandha Tangdibali, menegaskan bahwa tudingan dirinya menerima Rp40 juta per bulan dari PDAM tidak benar dan tidak berdasar.


Ia menjelaskan bahwa kerja sama antara kejaksaan dan PDAM dilakukan melalui nota kesepahaman (MoU) untuk membantu penagihan tunggakan pelanggan.


“Memang benar ada MoU dengan PDAM untuk penagihan. Tapi kerja sama seperti itu tidak hanya dengan PDAM, kami juga menjalin kerja sama dengan beberapa pihak lainnya,” jelasnya.


Menurutnya, keterlibatan kejaksaan bertujuan mendorong masyarakat yang menunggak agar memenuhi kewajibannya, sehingga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat.


Pernyataan tersebut langsung mendapat respons kritis dari Ketua GMNI Sikka, Wilfridus Iko.


Ia mempertanyakan batas kewenangan dalam polemik Kejaksaan Sikka PDAM, khususnya terkait keterlibatan kejaksaan dalam urusan penagihan yang bersifat administratif.


“Apakah Kejaksaan Negeri Maumere sekarang menjadi pengacaranya PDAM? Apakah tunggakan pembayaran air itu sudah masuk kategori pelanggaran hukum sehingga harus diambil alih oleh kejaksaan?” tegasnya.


Menurut GMNI, perlu ada kejelasan batas kewenangan agar fungsi penegakan hukum tidak tercampur dengan kepentingan administratif BUMD.


Polemik Kejaksaan Sikka PDAM ini membuka diskusi lebih luas tentang batas peran aparat penegak hukum. Di satu sisi, kerja sama dinilai dapat membantu peningkatan PAD. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait persepsi publik terhadap independensi kejaksaan..


Kajari kembali menegaskan bahwa tudingan aliran dana tersebut tidak benar dan siap mempertanggungjawabkannya.


“Soal tudingan Rp40 juta itu tidak benar. Saya bersumpah, kalau itu benar, saya siap mempertanggungjawabkannya,” ujarnya.


Audiensi ini bukan sekadar klarifikasi, tetapi juga menjadi titik awal perdebatan tentang batas kewenangan lembaga hukum dalam kerja sama dengan BUMD.


Ketika peran hukum mulai dipertanyakan, transparansi menjadi satu-satunya jawaban.

✒️: Albert Cakramento