Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

IPF NTT Seret Hati Nurani Bupati Ende, Penggusuran Warga Tuai Sorotan

Selasa, 05 Mei 2026 | Mei 05, 2026 WIB Last Updated 2026-05-05T04:43:36Z


Kupang, NTT, 5 Mei 2026 – Penggusuran warga Ende menjadi sorotan publik setelah Ikatan Paguyuban Flobamora (IPF) NTT menilai kebijakan tersebut tidak hanya soal penataan wilayah, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan. Ketua Umum IPF NTT, Joy Sadipun, secara tegas menyeret persoalan ini ke ranah moral dengan mempertanyakan hati nurani Bupati Ende.


Menurut Joy, kebijakan penggusuran yang dilakukan pemerintah daerah telah menimbulkan penderitaan bagi masyarakat kecil.


“Di mana hati nurani pemimpin daerah ketika kebijakan yang diambil justru menyulitkan rakyat?” tegasnya.


Ia menekankan bahwa kewenangan pemerintah memang sah, namun harus dijalankan dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan dialog terbuka.


“Penggusuran tanpa solusi bukan sekadar urusan administrasi, tapi menyangkut nilai dasar kemanusiaan,” lanjutnya.


Ketum IPF NTT itu mendesak Bupati Ende untuk membuka ruang komunikasi yang transparan serta memberikan solusi nyata bagi warga terdampak.


Ia meminta adanya kejelasan dasar hukum, serta relokasi atau kompensasi yang layak.


“Kebijakan publik harus berpihak pada rakyat, terutama mereka yang rentan,” ujarnya.


IPF NTT, kata Ketum, akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan bagi masyarakat.


Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Ende menegaskan bahwa penggusuran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Bupati Ende Nomor BU 188/BPKAD.18/432/IV/2026.


Pemkab mengklaim lahan tersebut merupakan aset daerah dengan sertifikat nomor 24.08.07.04.4.00020.


Rumah yang digusur diketahui dihuni oleh Robert Ruddy De Hoog, anak dari Adriana Sadipun. Saat eksekusi berlangsung pada Senin (4/5/2026), aparat TNI dan Polri turut berjaga untuk mengamankan situasi.


Camat Ende Tengah, Yofan Pasa, mengungkapkan bahwa sengketa ini telah berlangsung lama dan sempat dimediasi pada 2017.


Dalam dokumen mediasi tersebut, lahan disebut milik pemerintah daerah. Namun, pihak keluarga melalui Adriana Sadipun membantah pernah menandatangani kesepakatan tersebut.


Ia mengklaim menempati lahan berdasarkan surat hibah dari pihak SVD pada tahun 2016 dan menolak untuk meninggalkan lokasi tanpa perintah resmi dari pihak tersebut.


Kasus ini kini berkembang menjadi sorotan publik yang lebih luas, tidak hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut rasa keadilan.


Pernyataan Ketum IPF NTT menambah tekanan moral terhadap pemerintah daerah dalam menangani persoalan ini.


Persoalan penggusuran ini menunjukkan bahwa kebijakan publik tidak hanya diuji secara hukum, tetapi juga secara kemanusiaan.


Ketika hukum berjalan, keadilan harus tetap dirasakan—terutama oleh rakyat kecil.

✒️: kl