Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kekurangan Guru di Kupang? Ini Strategi Dinas Pendidikan

Selasa, 05 Mei 2026 | Mei 05, 2026 WIB Last Updated 2026-05-05T09:00:19Z

 


KOTA KUPANG, NTT, 5 Mei 2026 — Menjawab persoalan kekurangan tenaga pengajar di sejumlah sekolah, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan langkah strategis berupa pemetaan dan redistribusi guru. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Ernest S. Ludji, saat ditemui di ruang kerjanya.


Ia menjelaskan, kekurangan guru terjadi sebagai dampak dari pelantikan kepala sekolah serta keterbatasan kebijakan yang tidak lagi memperbolehkan penerimaan tenaga honorer. Kondisi ini membuat sejumlah sekolah harus menyiasati kekosongan tenaga pengajar, bahkan dengan memanfaatkan guru yang mengajar di luar bidang studinya.


“Langkah pertama yang kami lakukan adalah pendataan dan pemetaan guru, baik di tingkat SD maupun SMP, termasuk guru kelas dan guru bidang studi,” ujar Ernest.


Menurutnya, proses pemetaan tersebut saat ini sedang berjalan dan dilakukan oleh bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta bidang Pendidikan Dasar (Dikdas). Data yang diperoleh nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan riil tenaga guru di Kota Kupang.


“Hasil pemetaan ini akan kami laporkan kepada Bapak Wali Kota Kupang, sehingga bisa diketahui apakah masih ada kekurangan guru atau justru terjadi kelebihan di beberapa sekolah,” jelasnya.


Selain pemetaan, Dinas Pendidikan juga akan melakukan langkah redistribusi guru sebagai solusi pemerataan tenaga pengajar.


“Kami menemukan ada sekolah yang kekurangan guru, tetapi di sisi lain ada juga sekolah yang kelebihan. Karena itu, redistribusi menjadi langkah penting agar tidak terjadi penumpukan di satu tempat,” tambahnya.


Namun demikian, proses redistribusi tersebut harus melalui mekanisme administrasi yang berlaku. Pemerintah Kota Kupang akan berkoordinasi dengan BKP2D untuk kemudian mengajukan permohonan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).


“Setelah kami lakukan pemetaan, pemerintah kota akan bersurat ke BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis atau pertek. Jika pertek sudah keluar, maka Wali Kota Kupang dapat langsung mengeluarkan keputusan terkait redistribusi guru,” ungkapnya.


Ernest juga menyampaikan bahwa berdasarkan kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) kini dapat ditempatkan di sekolah swasta. Hal ini membuka peluang lebih luas dalam upaya pemerataan tenaga pendidik.


“Oleh karena itu, pemetaan yang kami lakukan tidak hanya menyasar sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta,” tegasnya.


Ia pun meminta seluruh kepala sekolah yang baru dilantik serta para guru untuk bersabar selama proses ini berlangsung.


“Kami berupaya bekerja cepat, tetapi tetap harus tepat dan terukur agar hasilnya benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” katanya.


Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya pemerataan pendidikan agar tidak muncul stigma sekolah favorit dan non-favorit di tengah masyarakat.


“Bapak Wali Kota sudah menekankan agar tidak ada lagi anggapan sekolah tertentu sebagai sekolah unggulan. Semua sekolah harus berkembang secara merata,” ujarnya.


Terkait kondisi di lapangan, Ernest mengakui adanya situasi di mana guru harus mengajar di luar bidang studinya karena keterbatasan tenaga pengajar. Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan yang harus segera diatasi melalui kebijakan yang tepat.


Sebagai langkah jangka panjang, Dinas Pendidikan juga mendorong peningkatan kompetensi guru, termasuk kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi dalam proses pembelajaran.


“Guru harus terus meningkatkan kemampuan dan beradaptasi dengan teknologi, karena itu menjadi kebutuhan dalam proses belajar mengajar saat ini,” tutupnya.

✒️: kl