Kupang, NTT, 17 Mei 2026 – Kematian janggal seorang mahasiswi di Kota Kupang kembali memicu sorotan publik. PMKRI Cabang Kupang secara tegas meminta aparat kepolisian tidak melakukan pembiaran dalam penanganan kasus meninggalnya Yerdi Efrosina Bekliu, mahasiswi semester IV Program Studi Bahasa Indonesia Universitas Persatuan Guru 1945 NTT, yang ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar kosnya di wilayah Kelapa Lima.
Korban diketahui berasal dari Desa Muna, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Ia ditemukan meninggal dunia pada Sabtu, 9 Mei 2026, di dalam kamar kos dengan kondisi yang disebut penuh kejanggalan.
Berdasarkan keterangan saksi berinisial YF, korban ditemukan dalam kamar kos yang terkunci dari dalam. Karena tidak mendapat respons, sejumlah saksi akhirnya mendobrak pintu kamar dan menemukan korban dalam keadaan tanpa busana.
Ketua Termandat PMKRI Cabang Kupang, Denis Lelo, menilai terdapat sejumlah fakta yang harus diusut secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Korban ditemukan tanpa busana, terdapat percikan darah di paha, alat vital membengkak, leher membiru, pipi kiri dan kanan memar, bahkan ada memar di bagian kepala. Semua fakta ini wajib diusut tuntas. Polisi jangan lamban dan jangan membuat publik curiga ada pembiaran,” tegas Denis.
PMKRI mendesak penyidik Polres Kupang Kota agar bekerja secara profesional, terbuka, dan serius dalam mengungkap penyebab pasti kematian korban. Organisasi mahasiswa tersebut juga meminta kepolisian memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban dan masyarakat terkait perkembangan penyelidikan yang dinilai berjalan lambat.
Menurut Denis, meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Kupang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia bahkan menyinggung sejumlah kasus lain yang sebelumnya juga sempat menyita perhatian publik.
“Kami meminta pihak kepolisian jangan tidur. Jangan sampai muncul kesan bahwa nyawa perempuan dan mahasiswa di Kota Kupang tidak dianggap serius. Polisi harus segera mengungkap kasus ini sebelum kepercayaan publik benar-benar hilang,” lanjutnya.
PMKRI Cabang Kupang menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga kasus kematian Yerdi Efrosina Bekliu dibuka secara terang-benderang. Jika ditemukan unsur pidana, organisasi tersebut meminta pelaku segera ditangkap dan diproses tanpa kompromi sesuai hukum yang berlaku.
“Ini bukan sekadar kasus kematian biasa. Ini menyangkut rasa aman masyarakat, terutama perempuan dan mahasiswa di Kota Kupang. Aparat penegak hukum harus membuktikan bahwa hukum masih hidup dan berpihak pada keadilan,” tutup Denis.
✒️: **"/Albert Cakramento.
