Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Cincin Tunangan Baru Melingkar, Endy Justru Diuji Pengkhianatan

Kamis, 14 Mei 2026 | Mei 14, 2026 WIB Last Updated 2026-05-14T09:41:43Z

 


Maumere, NTT, 14 Mei 2026 — Kebahagiaan Endy setelah resmi bertunangan dengan sang kekasih justru berubah menjadi kekecewaan mendalam. Baru beberapa hari cincin tunangan melingkar di jari, hubungan yang telah dibangun selama sembilan tahun itu kandas setelah tunangannya diduga keluar dari sebuah hotel bersama pria lain.


Endy, pegawai perusahaan leasing di Maumere, resmi meminang Elen yang bekerja di Bank NTT pada 26 April 2026. Dalam prosesi pertunangan tersebut, cincin disematkan di hadapan kedua keluarga besar dan tahapan adat lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 30 April 2026 untuk membahas belis serta persiapan pernikahan.


Namun malam pembicaraan adat berlangsung, Elen tidak hadir dengan alasan masih bekerja lembur karena tutup buku kantor.


“Awalnya masih bisa dihubungi. Tapi setelah lewat pukul sembilan malam, teleponnya sudah tidak aktif,” ungkap Endy kepada wartawan, Rabu (14/5/2026).


Keluarga dan teman-teman dekat kemudian ikut mencari keberadaan Elen. Pencarian itu mengarah ke salah satu hotel di Kota Maumere setelah sepeda motor milik perempuan tersebut ditemukan terparkir di lokasi.


Endy mengaku memilih menunggu selama berjam-jam hingga sekitar pukul tiga dini hari. Saat itulah ia mengaku melihat tunangannya keluar bersama seorang pria lain.

“Saya sangat kecewa. Baru empat hari kami tunangan,” katanya.


Peristiwa tersebut langsung memicu keputusan keluarga besar pihak laki-laki untuk membatalkan pertunangan dan menuntut pengembalian hantaran adat sesuai ketentuan adat Sikka.


Delegasi keluarga laki-laki menyebut, dalam tradisi adat Sikka, pihak yang dianggap melanggar kesepakatan pertunangan wajib mengembalikan barang adat dua kali lipat sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada keluarga besar.


Awalnya keluarga perempuan dikabarkan menyatakan siap memenuhi tuntutan tersebut. Namun hingga tenggat waktu yang disepakati, pengembalian adat tidak berjalan sesuai hasil pembicaraan awal sehingga persoalan dibawa ke tingkat kelurahan untuk dimediasi.


Pada 13 Mei 2026, keluarga perempuan akhirnya menyerahkan kembali sebagian hantaran adat kepada pihak laki-laki. Meski demikian, keluarga Endy menilai proses tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan adat yang berlaku.


“Kami terima supaya persoalan ini selesai. Tapi adat seharusnya tetap dihormati,” tegas Kumeng, delegasi keluarga Endy.


Meski kecewa, Endy mengaku memilih menerima kenyataan dan menyerahkan semuanya kepada Tuhan.

“Mungkin memang bukan jodoh saya,” ujarnya singkat.


Peristiwa ini menjadi perbincangan masyarakat karena dinilai bukan hanya menyangkut hubungan pribadi dua insan, tetapi juga menyentuh marwah adat dan kehormatan dua keluarga besar di Kabupaten Sikka.

✒️: Albert Cakramento