Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

DIDUGA LANGGAR KUHAP! Kuasa Hukum Ancam Laporkan Penyidik ke Propam, Soroti Penahanan BBM dan Kendaraan Tanpa Kejelasan Status

Kamis, 23 Juli 2026 | Juli 23, 2026 WIB Last Updated 2026-07-23T10:13:30Z

 



MAUMERE, NTT – Kuasa hukum Heri, Jeffrey, dan Mishar, Domi Tukan, S.H., dari Kantor Advokat Yohanes D. Tukan, S.H. & Associates, mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara migas yang saat ini ditangani penyidik Polres Sikka.
Menurut Domi, ketiga kliennya telah menjalani proses hukum selama hampir hingga lebih dari dua bulan. Jeffrey disebut telah menjalani proses lebih dari dua bulan, sedangkan Heri dan Mishar hampir dua bulan. Namun hingga kini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, sementara BBM dan kendaraan milik kliennya tetap berada dalam penguasaan penyidik.


Persoalan utama yang dipersoalkan adalah belum adanya kejelasan dasar hukum penahanan barang-barang tersebut. Menurut Domi, penyidik menyebut BBM dan kendaraan itu sebagai barang bukti, namun hingga kini tidak pernah menunjukkan Berita Acara Penyitaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Kalau memang ini tangkap tangan, status hukumnya harus jelas. Tetapi yang kami temukan justru masih tahap penyelidikan, sementara barang-barang klien kami sudah dikuasai hampir dua bulan. Dasar hukumnya apa?" tegas Domi Tukan.


Ia juga membantah argumentasi penyidik mengenai adanya "penyerahan barang bukti". Menurutnya, istilah tersebut hanya dikenal dalam proses pelimpahan perkara dari penyidik kepada kejaksaan, bukan terhadap seseorang yang belum berstatus tersangka.


"Yang dikenal KUHAP adalah Berita Acara Penyitaan, bukan penyerahan barang bukti dari orang yang belum menjadi tersangka. Sampai hari ini dokumen penyitaan itu tidak pernah ada. Kalau benar tidak ada penyitaan, lalu atas dasar apa barang itu ditahan?" ujarnya.


Domi menegaskan, ketiga kliennya hanyalah pengecer BBM skala kecil yang berusaha mencari nafkah untuk menghidupi keluarga.


Kendaraan yang kini ditahan merupakan alat utama mereka untuk bekerja sehingga ia meminta proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak masyarakat.


Ia juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Menurutnya, apabila penjualan BBM eceran hendak diproses secara hukum, maka penegakan hukum seharusnya dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.


"Kalau memang penjualan BBM eceran mau dipersoalkan, mengapa tidak semua penjual BBM eceran di Kabupaten Sikka diproses? Jangan sampai muncul kesan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat," tegasnya.


Selain itu, pihaknya mengaku menerima informasi dari klien mengenai dugaan berkurangnya perlengkapan kendaraan selama berada dalam penguasaan aparat, termasuk terpal yang disebut hilang. Jika terbukti terjadi kehilangan atau kerusakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban.


Sebelumnya, kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan yang diamankan. Namun hingga kini belum ada jawaban maupun kepastian dari penyidik.


Pada Kamis (23/7/2026), Domi Tukan bersama tim mendatangi Propam Polres Sikka untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut.


Namun, berdasarkan informasi yang diterima dari anggota Propam, para pimpinan Propam Polres Sikka sedang berada di Labuan Bajo sehingga pihaknya belum dapat bertemu langsung.


Menurut Domi, pihak Propam meminta agar terlebih dahulu dibuatkan surat pengaduan. Meski demikian, hal itu tidak mengurungkan niat pihaknya untuk menempuh jalur hukum.


"Hari ini kami datang ke Propam Polres Sikka. Kami mendapat informasi bahwa para pimpinan Propam sedang berada di Labuan Bajo. Kami diminta untuk membuat surat pengaduan, tetapi kami akan tetap kembali untuk membuat laporan resmi agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.


Ia memastikan langkah tersebut akan terus ditempuh karena persoalan ini dinilai menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak-hak klien, serta dugaan pelanggaran prosedur yang harus mendapat perhatian serius.


"Kami akan tetap membuat laporan. Ini bukan hanya soal barang yang ditahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami," pungkasnya.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sikka belum memberikan tanggapan resmi.


Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, melalui pesan WhatsApp, namun belum memperoleh respons. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

✒️: Albert Cakramento