KUPANG, NTT – Ketua Pengurus Daerah Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Nusa Tenggara Timur, Dr. Semuel Haning, S.H., M.H., menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas PERBATI, organisasi yang legal standing atau status badan hukumnya tengah dipersoalkan pihak PERTINA.
Semuel mengatakan, Bidang Hukum PERTINA telah mengambil langkah dengan menyampaikan surat kepada instansi pemerintah terkait. Surat tersebut ditujukan agar pimpinan instansi mencermati dugaan keterlibatan ASN dalam organisasi yang menurut pihaknya masih perlu diuji kepastian badan hukumnya.
Menurut Semuel, surat yang disampaikan tersebut bersifat somasi dan merupakan bentuk peringatan agar pejabat terkait mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Surat ini disampaikan kepada kepala dinas. Itu bentuk somasi,” kata Semuel kepada wartawan di Kupang, Kamis (23/7/2026).
Ia menegaskan langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari persoalan, melainkan meminta agar setiap pihak tunduk pada aturan yang berlaku.
Menurutnya, apabila surat yang telah disampaikan tidak ditindaklanjuti dan terjadi pembiaran terhadap persoalan yang dilaporkan, PERTINA akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
“PERTINA tidak main-main, tetapi tegas. Di sini kita merawat aturan. Ketika tidak mengambil sikap tegas, kami PERTINA juga akan bersikap tegas dan melakukan tindakan-tindakan hukum,” ujarnya.
Semuel berharap pimpinan instansi yang telah menerima surat tersebut dapat menyikapinya secara baik dan mengambil langkah yang diperlukan sehingga ASN tidak terjerumus dalam aktivitas organisasi yang kemudian berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Selain persoalan ASN, Semuel menjelaskan bahwa inti persoalan yang saat ini ingin mendapat kepastian dari PERTINA adalah mengenai legal standing dan status badan hukum PERBATI.
Menurut dia, pihaknya ingin mengetahui secara jelas apakah organisasi tersebut memiliki badan hukum beserta dokumen legalitas sebagaimana yang dipersyaratkan.
“PERTINA hanya ingin mencari tahu apakah benar PERBATI mempunyai badan hukum atau tidak. Itu yang kita uji sekarang ini,” tegas Semuel.
Menurutnya, legal standing sebuah organisasi harus dapat dibuktikan dengan dokumen resmi, antara lain akta notaris pendirian, pencatatan atau pengesahan melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia, Administrasi Hukum Umum (AHU), NPWP, serta dokumen legalitas lainnya.
“Benarkah PERBATI ini mempunyai legal standing badan hukum? Legal standing badan hukum itu seperti adanya akta notaris pendirian, terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia, kemudian memperoleh AHU dan juga NPWP. Ini yang kita coba uji,” katanya.
Semuel mengklaim bahwa dokumen-dokumen yang menjadi pertanyaan tersebut belum ditunjukkan kepada pihaknya.
Karena itu, menurut dia, PERTINA memilih menempuh mekanisme hukum dan administrasi untuk mendapatkan kepastian berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar berdasarkan pernyataan masing-masing pihak.
Semuel juga menyinggung Surat KONI Nomor 1095 yang menurut keterangannya berkaitan dengan kedudukan organisasi cabang olahraga tinju.
Menurut Semuel, rujukan tersebut memperjelas kedudukan PERTINA dalam pembinaan olahraga tinju amatir di Indonesia.
Ia juga menyebut PERBATI pernah berupaya mendaftarkan diri ke KONI sebagai induk organisasi cabang olahraga. Namun, menurut keterangan Semuel, dalam proses tersebut terdapat persyaratan yang dinilai belum terpenuhi, salah satunya berkaitan dengan badan hukum.
“PERBATI ingin mendaftarkan diri di KONI sebagai induk organisasi cabang olahraga. Tetapi kelayakan yang diuji oleh KONI, PERBATI belum memiliki persyaratan. Salah satunya adalah badan hukum,” ujar Semuel.
Menurutnya, persoalan itulah yang kemudian mendorong pihaknya untuk mencari kepastian mengenai status badan hukum dan legal standing PERBATI.
Semuel menegaskan bahwa apa yang dilakukan PERTINA bukan untuk menghalangi pihak lain melakukan pembinaan terhadap atlet tinju.
Menurut dia, siapa pun dapat berkontribusi terhadap pembinaan dan peningkatan prestasi atlet. Namun, kedudukan sebagai induk organisasi cabang olahraga harus memiliki dasar organisasi dan legalitas yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Semuel mengatakan PERTINA sendiri memiliki dokumen yang menjadi dasar legalitas organisasinya.
Dokumen tersebut, menurutnya, meliputi akta notaris pendirian, AHU dan NPWP, serta tercatat melalui instansi yang berwenang.
“PERTINA mempunyai legal standing, yaitu adanya akta notaris pendirian, adanya AHU dan adanya juga NPWP. Semua ini tercatat di Kementerian Hukum Republik Indonesia,” katanya.
Karena itu, Semuel menilai kepastian mengenai badan hukum menjadi penting agar tidak terjadi ketidakjelasan dalam penyelenggaraan maupun pembinaan olahraga tinju.
Ia menegaskan PERTINA tidak ingin terjadi situasi yang menurut pihaknya dapat mengganggu pembinaan prestasi atlet maupun menimbulkan ketidakpastian mengenai kedudukan organisasi.
Menurutnya, persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme yang sah sehingga masyarakat, atlet, pelatih maupun pemerintah memperoleh kepastian.
Dalam keterangannya, Semuel juga menyinggung informasi mengenai dugaan penggunaan badan hukum pihak atau organisasi lain.
Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh hanya diperdebatkan melalui pernyataan di ruang publik, melainkan harus diuji berdasarkan dokumen dan melalui lembaga yang memiliki kewenangan.
“PERTINA ingin mencari kepastian hukum. PERTINA tidak mencari masalah,” tegasnya.
Ia mengatakan, pertanyaan mendasar yang ingin dijawab pihaknya tetap sama, yakni apakah PERBATI benar-benar mempunyai badan hukum sendiri dan legal standing yang memenuhi ketentuan.
“PERTINA mencari kebenaran sesungguhnya. Apakah benar dia mempunyai badan hukum atau tidak. Itu saja,” ujarnya.
Pernyataan mengenai dugaan penggunaan badan hukum pihak lain tersebut masih merupakan klaim yang disampaikan Semuel dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak yang disebut.
Semuel juga menegaskan soliditas organisasi PERTINA dari tingkat pusat hingga daerah.
Dalam keterangannya, ia menyebut kepemimpinan PERTINA berada di bawah Ketua Umum Dr. Hillary Brigitta Lasut dan meminta seluruh jajaran organisasi tetap berada dalam satu garis kepemimpinan.
Ia mengajak seluruh pengurus PERTINA untuk tetap menjaga kekompakan dan fokus pada pembinaan prestasi olahraga tinju.
Menurutnya, persoalan organisasi yang sedang terjadi tidak boleh mengganggu semangat pembinaan atlet maupun program peningkatan prestasi tinju.
Semuel juga meminta para pejabat pemerintah dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan publik berhati-hati dalam memberikan pernyataan maupun dukungan terhadap suatu organisasi sebelum memastikan dasar hukum dan kedudukannya.
Ia berharap setiap keputusan yang diambil pemerintah maupun lembaga terkait tetap berpedoman pada aturan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dualisme dalam pembinaan olahraga.
Semuel kembali menegaskan bahwa langkah yang ditempuh pihaknya bukan bertujuan mencari konflik dengan organisasi lain.
Menurutnya, PERTINA justru ingin agar persoalan yang berkembang diselesaikan melalui mekanisme hukum sehingga terdapat kepastian yang dapat diterima semua pihak.
“PERTINA mencari kepastian hukum. PERTINA tidak mencari masalah,” tegas Semuel.
Ia menambahkan, pihaknya akan tetap tunduk pada proses hukum dan menyerahkan pengujian mengenai legal standing maupun badan hukum kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Semuel berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh titik terang sehingga pembinaan olahraga tinju tidak terganggu dan semua pihak dapat bekerja berdasarkan kewenangan serta aturan masing-masing.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
✒️: kl
