Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Empat Tahun Menunggu Keadilan, FMF: Jangan Jadikan Korban Tersangka!

Selasa, 04 Agustus 2026 | Agustus 04, 2026 WIB Last Updated 2026-08-03T22:09:55Z

 



Maumere, NTT– Front Mahasiswa Flores (FMF) melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Doreng yang hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Perkara yang dilaporkan sejak tahun 2022 itu dinilai berjalan lamban dan terus membebani korban serta keluarganya.


Ketua Front Mahasiswa Flores, Theodorus Nong Vigo, menegaskan bahwa hukum akan kehilangan wibawanya apabila korban terus dipanggil memberikan keterangan berulang kali tanpa kejelasan arah penyelesaian perkara.


"Korban sudah berkali-kali memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangan tambahan.


 Pertanyaannya, sampai kapan? Jangan sampai korban dipaksa terus mengulang penderitaannya sementara negara gagal menghadirkan kepastian hukum," tegas Vigo, 3 Agustus 2026.


Menurut FMF, pemeriksaan tambahan memang dimungkinkan dalam proses penyidikan.


 Namun, pemeriksaan yang terus berulang tanpa penjelasan yang memadai berpotensi memperpanjang trauma korban dan memperburuk kondisi psikologis keluarga.


FMF menilai aparat penegak hukum semestinya bekerja secara profesional, transparan, dan menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas utama. Organisasi mahasiswa tersebut juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak


"Korban datang mencari keadilan, bukan mencari alasan mengapa perkara terus berlarut-larut. Jika penyidikan berjalan lambat, masyarakat berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum," ujar Vigo.


FMF mendesak Polres Sikka segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara dan menuntaskan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, FMF meminta Polda Nusa Tenggara Timur melakukan pengawasan agar proses penanganan perkara berlangsung objektif, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan hak-hak korban.


Vigo menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut melalui jalur hukum, pengawasan publik, dan kontrol sosial hingga korban memperoleh kepastian hukum yang adil.


"Ketika keadilan ditunda tanpa kejelasan, kepercayaan publik ikut terkikis. Tidak boleh ada korban yang dibiarkan menunggu tanpa ujung, dan tidak boleh ada hukum yang kehilangan keberaniannya untuk ditegakkan," pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sikka terkait tuntutan dan kritik yang disampaikan Front Mahasiswa Flores. Ruang klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

✒️: Albert Cakramento