Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Surat Kemenkumham: PERBATI Tidak Terdaftar, Ketua PERTINA NTT Minta Kembali ke Aturan

Kamis, 20 Agustus 2026 | Agustus 20, 2026 WIB Last Updated 2026-08-20T06:35:22Z

 



Kupang, NTT — Surat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 6 Juli 2026 menyebut PERBATI tidak terdaftar, informasi yang kemudian disoroti Ketua PERTINA NTT Dr. Sam Haning, SH., MH. Ia meminta pengelolaan organisasi tinju kembali berjalan sesuai aturan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.


Ketua PERTINA NTT Dr. Sam Haning, SH., MH didampingi sejumlah pengurus PERTINA NTT menyampaikan pernyataan tersebut, Kamis (20/8/2026). Menurutnya, status legalitas organisasi merupakan hal penting yang harus menjadi perhatian seluruh pihak dalam dunia tinju.


Sam Haning menegaskan, setiap organisasi maupun kegiatan pertandingan tinju harus memiliki pencatatan administrasi yang jelas dan sesuai dengan ketentuan.


“Jangan kita memberikan dukungan-dukungan yang benar-benar tidak sesuai dengan aturan. Semua organisasi, apa pun itu, semua pertandingan apa pun harus tercatat di sini,” ujar Sam Haning.


Ia juga meminta pihak-pihak terkait memperbaiki kembali tata kelola organisasi agar berjalan pada jalur yang benar.


“Saya minta perbaiki kembali kepada jalan yang benar. Istighfarlah, sadarlah. Karena ini bukan sesuatu yang kita buat sendiri. Ini negara yang membuat aturan. Ini negara,” tegasnya.


Menurut Sam Haning, informasi mengenai status PERBATI tersebut perlu diketahui masyarakat, khususnya para pecinta dan penggemar tinju di berbagai daerah.


Ia menyebut surat tertanggal 6 Juli 2026 menjadi dasar informasi yang diterimanya mengenai status organisasi tersebut. Karena itu, persoalan legalitas dan administrasi dinilai perlu disikapi secara serius.


Sam Haning menegaskan, persoalan organisasi olahraga tidak hanya menyangkut kegiatan pertandingan, tetapi juga harus didukung sistem administrasi dan badan hukum yang jelas.


Ia berharap seluruh pihak yang berkepentingan dalam olahraga tinju dapat mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga organisasi dapat berjalan secara tertib dan memberikan kepastian hukum bagi atlet, pengurus maupun masyarakat.


Catatan redaksi: Pernyataan mengenai status PERBATI di atas disampaikan berdasarkan keterangan narasumber terkait surat Kemenkumham tertanggal 6 Juli 2026. Status hukum organisasi sebaiknya tetap merujuk pada dokumen resmi dan klarifikasi dari instansi berwenang.

✒️: kl