Maumere,NTT, 2 September 2025 – Setelah hampir sembilan tahun terkubur, kasus dugaan tindak pidana pencabulan akhirnya mencuat ke permukaan di Kabupaten Sikka. Seorang tokoh yang dikenal sebagai pendamping masyarakat adat, berinisial J.B., resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Sikka oleh tim advokat ternama di Maumere.
Laporan resmi bernomor 05/LP.YY/IX/2025 itu diajukan Selasa (2/9) oleh Tim Penasihat Hukum yang terdiri dari tujuh advokat, antara lain Marianus Renaldy Laka, S.H., M.H., Falentinus Pogon, S.H., M.H., dan Alfonsus Hilarius Ase, S.H., M.Hum. Mereka bertindak sebagai kuasa hukum korban Y.Y., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 September 2025.
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menguraikan dugaan tindak pidana yang dialami korban sejak 20 Oktober 2016. Insiden pertama disebut terjadi di toilet umum wanita ruang tunggu Bandara Frans Seda Maumere, di mana korban mengaku dipaksa melakukan tindakan yang merendahkan martabatnya.
Tidak berhenti di situ, dugaan kekerasan seksual berlanjut ketika keduanya tiba di Jakarta. Y.Y. menyebut J.B. memaksanya berhubungan badan sebanyak dua kali di Hotel Ambara, setelah tiga hari perjalanan. J.B. juga disebut berulang kali menekan korban agar tidak membuka peristiwa ini kepada keluarga maupun pihak lain, dengan dalih menjaga perjuangan tanah adat.
Untuk memperkuat laporan, tim advokat mencantumkan saksi yang dapat dipanggil penyidik, antara lain K.N., warga Aibura yang sempat mengantar korban ke rumah J.B. sebelum keberangkatan, serta R.R., warga Nanghale, Talibura.
Selain itu, laporan juga dilengkapi lampiran dokumen sebagai bukti awal guna mendukung penyelidikan lebih lanjut.
Pihak Kepolisian Resor Sikka melalui Kasubsi PDIM Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, ketika dihubungi media ini membenarkan laporan tersebut.
“Personel SPKT Polres Sikka telah menerima surat laporan pengaduan dari pelapor/pengadu pada hari Selasa, 2 September 2025, bertempat di Ruangan SPKT Polres Sikka. Surat laporan/ pengaduan tersebut sementara diajukan kepada Kapolres Sikka untuk mendapat disposisi perintah pimpinan agar ditindaklanjuti,” jelas Ipda Leonardus.
Tim advokat mendesak Kapolres Sikka segera menindaklanjuti laporan ini.“Kasus ini harus diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku. Korban memiliki hak atas perlindungan, dan terlapor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas salah satu advokat saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon.
Dasar hukum laporan ini merujuk pada Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
✒️: Albert Cakramento