![]() |
Kepala DLHK Kota Kupang Max Maahury menegaskan aturan jam buang sampah harus dipatuhi warga. Jika melanggar, siap-siap dikenakan denda Rp500 ribu atau sanksi sosial.(📸: news-daring.com) |
Kota Kupang,NTT, 1 September 2025– Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Matheos A.H.T. Maahury, S.E atau yang akrab disapa Max, menegaskan pentingnya disiplin warga dalam menjaga kebersihan Kota Kupang. Salah satunya dengan mematuhi aturan jam buang sampah, yakni pukul 18.00 sore hingga 05.00 pagi.
Pernyataan itu disampaikan Max usai resmi dilantik menjadi Kepala DLHK Kota Kupang. Ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Tuhan, Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta seluruh jajaran DLHK, mulai dari penyapu jalan, sopir truk sampah, hingga pengawas kebersihan yang telah mendukung kinerjanya.
“Kalau kita mau berjalan cepat, kita jalan sendiri. Tapi kalau mau berjalan jauh, kita harus jalan bersama-sama. Artinya DLHK tidak bisa jalan sendiri tanpa dukungan masyarakat dan dunia usaha,” tegas Max.
Dalam program jangka pendek, DLHK akan meningkatkan intensitas pembersihan kota dengan bantuan teknologi. Seluruh kendaraan pengangkut sampah kini telah dipasang GPS. Melalui sistem ini, setiap pergerakan truk bisa dipantau secara real time. Jika ada jalur angkut yang terlewat, petugas dapat segera mengetahui kendalanya.
Max menjelaskan bahwa dashboard pengendali akan menampilkan titik merah dan hijau yang menandakan sampah sudah atau belum terangkut. “Dengan kontrol yang ketat, sistem pengangkutan sampah bisa lebih transparan dan efektif,” ujarnya.
Selain sistem armada, DLHK juga mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah dari rumah. Barang-barang yang masih layak bisa disalurkan ke bank sampah, sementara residu akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sejalan dengan program Wali Kota Kupang, setiap kecamatan akan memiliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). “Dengan adanya TPST, pelayanan lebih dekat dengan masyarakat. Sampah dari RT akan ditampung di TPST tingkat kecamatan, lalu diolah sebelum residunya dibawa ke TPA,” jelas Max.
Program lain yang akan diperkuat adalah penghijauan di taman-taman kota. Max menilai taman kota adalah paru-paru bagi Kupang, sehingga harus dirawat dengan baik. Ia mengungkapkan DLHK akan berkoordinasi dengan Dinas PU bidang pengairan agar taman-taman memiliki akses air bersih. Dengan begitu, penyiraman bisa dilakukan 1–2 kali sehari.
“Selain bersih, taman kota juga harus asri. Kami akan terus berupaya menjaga agar ruang terbuka hijau tetap hidup dan indah,” tambahnya.
Max menekankan bahwa aturan jam buang sampah harus dipatuhi semua warga. Sampah hanya boleh dibuang mulai pukul 18.00 sore hingga 05.00 pagi.
Sayangnya, masih banyak warga yang membuang sampah setelah jam angkut selesai. Akibatnya, TPS terlihat kotor meski petugas sudah bekerja sejak dini hari.
“Kami minta peran serta masyarakat. Kalau jam buang sudah diatur, tolong dipatuhi agar kota kita tidak terlihat kotor,” tegas Max.
DLHK bersama Pemkot Kupang juga menyiapkan aturan tegas bagi pelanggar. Jika sebelumnya perda hanya mencantumkan denda Rp50 juta yang dianggap terlalu berat, kini sedang dikaji revisi menjadi Rp500 ribu.
Namun tak hanya denda, Pemkot Kupang juga akan menerapkan sanksi sosial. Pelanggar bisa dikenakan hukuman mengenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar buang sampah sembarangan atau diwajibkan membantu petugas mengangkut sampah.
“Kalau tidak ada sanksi, warga akan menganggap biasa saja. Karena itu aturan akan ditegakkan agar ada efek jera,” tegasnya.
Max berharap dengan dukungan semua pihak, wajah Kota Kupang bisa semakin bersih, sehat, dan indah. Ia menegaskan bahwa kebersihan kota bukan hanya tanggung jawab DLHK, melainkan tanggung jawab bersama.
“Mari kita sama-sama perangi sampah. Kupang adalah rumah kita, wajah kota ini ada di tangan kita semua,” tutup Max.
✒️: kl