Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kekebalan Advokat Bersifat Terbatas: Catatan Hukum dalam Kasus John Bala

Sabtu, 31 Januari 2026 | Januari 31, 2026 WIB Last Updated 2026-01-31T12:18:50Z

 


PERNYATAAN KONSORSIUM PEMBARUAN AGRARIA (KPA), BAHWA PENETAPAN TERSANGKA JOHN BALA, OLEH POLDA NTT, UPAYA KRIMINALISASI, SEBAGAI PERNYATAAN SESAT.


Oleh: PETRUS SELESTINUS, Kuasa Hukum PT. KRISRAMA


Penetapan status Tersangka kepada John Bala, dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S-TAP TSK/1/1/2026/Ditreskrimum, tanggal 21 Januari 2026, merupakan tindakan kepolisian dan/atau upaya paksa yang dilakukan Penyidik Polda NTT, atas dasar pertimbangan dan alasan hukum yang kuat serta didukung dengan alat bukti yang cukup dan kuat.


Satu tahun penyelidikan dan penyidikan, bukanlah sebuah proses yang instan, tetapi proses yang memakan waktu lama, antara lain disebabkan oleh John Bala ketika masih menjadi saksi sering mangkir dan tidak menghargai proses penyelidikan dan dan penyidikan, tanpa mempertimbangkan jarak Kupang–Maumere Penyidik harus bolak balik.


Selain itu, lamanya waktu juga disebabkan oleh karena Penyidik tidak ingin gegabah, untuk buru-buru menetapkan Tersangka, karenanya Penyidik lebih fokus mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu, Penyidik mendapatkan hasil penyidikan yang optimal guna memperkuat semua unsur pidana dalam tindak pidana penyerobotan dll., yang disangkakan kepada John Bala.


Sisi lain yang perlu diketahui publik, terutama John Bala dan KPA adalah koordinasi yang baik antara Penyidik dan Jaksa Peneliti berkas, sebelum John Bala ditetapkan sebagai Tersangka, begitu pula koordinasi antara Penyidik dengan Korban dalam hal ini PT. KRISRAMA, sangat baik, sehingga dengan demikian, tuduhan KPA bahwa Penetapan Tersangka kepada John Bala, sebagai KRIMINALISASI, adalah pernyataan sesat dan menyesatkan publik.


KEKABALAN ADVOKAT BERSIFAT TERBATAS.


Dalam kasus dugaan penyerobotan Tanah di Nangahale, John Bala mengerahkan Masyarakat Nangahale bersama-sama melakukan penyerobotan, memasuki tanah dan/atau pekarangan milik PT. KRISRAMA tanpa izin, bahkan melalui pernyataannya di FB, John Bala diduga telah memprovokasi Masyarakat Nangahale, untuk memasuki lahan PT. KRISRAMA atas alasan hak ulayat, padahal tidak ada hak ulayat di sana.


John Bala telah memproduksi narasi-narasi negatif dan destruktif yang dialamatkan kepada PT. KRISRAMA, para Tokoh Gereja, mengadu domba antara umat dengan masyarakat adat, semata-mata demi memenuhi ambisinya, menguasai lahan PT. KRISRAMA atas nama Tanah Ulayat, padahal di sana tidak ada Hak Ulayat.


Oleh karena itu, PT. KRISRAMA masih mencadangkan beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan oleh John Bala dkk. untuk nantinya pada kesempatan yang akan datang, pasca Penetapan Tersangka, akan dibuka lagi Laporan Polisi terhadap John Bala, untuk peristiwa pidana yang lain.


Oleh karena itu, pernyataan Sekjen KPA, bahwa John Bala merupakan satu dari sedikit orang yang peduli dan tergerak membela hak atas tanah Masyarakat di Desa Nangahale, bisa benar dan bisa tidak, namun cara-cara yang ditempuh, sangat tidak tepat, di luar prosedur hukum, tidak mendidik masyarakat bahkan membangun perpecahan di antara umat dan masyarakat adat, dan ini jelas itikadnya tidak baik.


Prinsip negara hukum, mengharuskan setiap orang siapapun dia, ketika ingin memperjuangkan haknya, haruslah ditempuh dengan cara-cara sebagaimana telah diatur di dalam berbagai peraturan Perundang-undangan, termasuk di dalam Hukum Acara Perdata, Tata Usaha Negara dan bahkan Hukum Adat, yaitu tetap saling menghargai, menghormati hak orang lain dan ditempuh dengan cara-cara sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.


Di sinilah runtuhnya kekebalan seorang advokat, ketika membela kliennya, tetapi sambil melanggar hukum, maka kekebalan itu runtuh tidak mampu membela Advokat, sebagaimana yang dilakukan John Bala.


Oleh karena itu Sekjen KPA, berhentilah membangun narasi sesat, membangun permusuhan dan perpecahan antar umat dan masyarakat adat, jika tidak ingin kelak diperhadapkan pada proses hukum yang sama sebagaimana saat ini sedang dihadapi oleh John Bala dkk.

Jakarta, 31 Januari 2026.