Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Saksi Sidang TPPO Maumere: “Kami Bukan Korban, Tidak Ada Pemaksaan”

Jumat, 13 Maret 2026 | Maret 13, 2026 WIB Last Updated 2026-03-13T05:49:04Z

 

Tim kuasa hukum terdakwa Yakobus Teka dari LBH Cahaya Nian Tana Sikka (Cinta Sikka), yakni Sherly Irawati Soesilo, Afrianus Ada, dan Tobias Tola, memberikan keterangan kepada media usai persidangan perkara dugaan TPPO di Maumere, Kamis (12/3/2026). Mereka menyampaikan bahwa sejumlah saksi di persidangan menolak disebut sebagai korban dan mengaku tidak pernah dipaksa bekerja.

Maumere, NTT – Persidangan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Maumere menghadirkan fakta menarik. Sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menolak disebut sebagai korban dan menegaskan bahwa mereka tidak pernah dipaksa bekerja.


Perkara ini menyeret Yakobus Teka sebagai terdakwa dan tengah disidangkan di pengadilan. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung Kamis, 12 Maret 2026, beberapa saksi menyampaikan langsung di hadapan majelis hakim bahwa keberangkatan mereka untuk bekerja merupakan keputusan pribadi, bukan karena tekanan atau paksaan dari pihak manapun.


Hal tersebut juga disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa dari LBH Cahaya Nian Tana Sikka (Cinta Sikka) yang terdiri dari Sherly Irawati Soesilo, S.H., M.H., Afrianus Ada, S.H., dan Tobias Tola, S.H. kepada media usai persidangan.


Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi. Namun hanya enam saksi yang hadir dan diperiksa oleh majelis hakim bersama JPU dan tim advokat terdakwa.


Salah satu saksi yang diperiksa adalah Denison. Dalam keterangannya, Denison menjelaskan kronologi bagaimana dirinya berniat bekerja ke Kalimantan. Ia mengaku sebelumnya pernah bekerja dan memiliki pengalaman di salah satu perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Utara, sehingga telah memahami sistem kerja dan kondisi pekerjaan di wilayah tersebut.


Selain Denison, saksi lain bernama Agustinus Moa Lirong juga memberikan keterangan mengenai pengalamannya bekerja di PT SKL, perusahaan tempat terdakwa Yakobus Teka bekerja. Ia memulai pekerjaan di perusahaan tersebut pada tahun 2019.


Pada tahun 2021, Agustinus memutuskan kembali ke kampung halaman untuk membangun rumah serta menikah menggunakan uang hasil kerjanya selama bekerja di perusahaan tersebut. Di akhir masa kerjanya, ia menerima surat pengalaman kerja dari PT SKL, yang kemudian ditunjukkan di hadapan majelis hakim sebagai bukti bahwa dirinya pernah bekerja di perusahaan tersebut.


Agustinus juga menjelaskan bahwa pada November 2025, ia kembali berniat mengikuti Yakobus Teka bekerja di perusahaan yang sama. Ia menyebutkan bahwa gaji harian sebesar Rp153.000 per hari akan diterimanya, dan apabila mampu melampaui target kerja, ia berpeluang memperoleh premi tambahan.


Pada sidang lanjutan, JPU menghadirkan empat saksi. Namun hanya tiga saksi yang diperiksa karena satu saksi berhalangan hadir akibat orang tuanya meninggal dunia.


Sebelum pemeriksaan saksi dilakukan, majelis hakim juga mendengar keterangan dari polisi yang melakukan penangkapan. Polisi tersebut menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari seorang informan. Rombongan Yakobus Teka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diserahkan kepada penyidik.


Polisi juga menyebutkan bahwa tiket perjalanan dan biaya makan calon pekerja ditanggung oleh Yakobus Teka menggunakan uang pribadinya. Namun di akhir pemeriksaan, Yakobus Teka membantah keterangan tersebut dan menegaskan bahwa uang yang digunakan sebenarnya merupakan uang perusahaan, bukan uang pribadinya.


Dalam persidangan itu pula, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Sherly Irawati Soesilo meminta majelis hakim untuk melakukan pengecekan dan pencocokan tanda tangan para saksi. Permintaan tersebut diajukan setelah para saksi melakukan penandatanganan dan menyatakan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan tanda tangan asli mereka.


Tim kuasa hukum juga menyampaikan keterangan tiga saksi lainnya dalam persidangan kedua, yakni Yuventus Mitak, Silvester, dan Arius Lewuk. Dua di antara saksi tersebut bahkan memerlukan penerjemah karena mengalami kesulitan berbahasa Indonesia saat memberikan keterangan di persidangan.


Menurut tim kuasa hukum, para saksi secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah dipaksa untuk bekerja dan menolak disebut sebagai korban perdagangan orang.


“Bahkan mereka kecewa karena tidak jadi berangkat bekerja ke Kalimantan, karena harapan mereka untuk memperbaiki kondisi ekonomi keluarga belum tercapai,” ujar tim kuasa hukum. 


Sementara itu, media ini juga mengonfirmasi pihak Jaksa Penuntut Umum melalui pesan WhatsApp kepada Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa persidangan berjalan lancar dan agenda sidang selanjutnya masih akan menghadirkan saksi lain, termasuk saksi verbalisan.


Menurutnya, JPU terus menggali keterangan para saksi untuk memperkuat serta membuktikan dakwaan yang telah diajukan dalam perkara tersebut.


Persidangan perkara TPPO yang menjerat Yakobus Teka masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap fakta secara lebih terang dalam proses peradilan.

✒️: Albert Cakramento