![]() |
| Suasana mediasi Lembaga Adat Kelurahan Wailiti yang dihadiri para pihak, tokoh adat, dan warga, terkait perkara hubungan tanpa status yang melibatkan oknum anggota DPRD Sikka, di Kantor Lurah Wailiti, Maumere, Selasa (27 Januari 2026). |
Maumere,NTT, Selasa 27 Januari 2026 —Kasus hubungan tanpa status yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Sikka akhirnya menemui titik akhir di jalur hukum adat. Melalui mediasi Lembaga Adat Kelurahan Wailiti, oknum DPRD berinisial H.C.D secara resmi diputus bersalah secara adat dan diwajibkan membayar denda adat bernilai puluhan juta rupiah.
Putusan tersebut tertuang dalam Berita Acara Mediasi Lembaga Adat Nomor: KWL.300/01/BA/I/2026, yang dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Kantor Lurah Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.
Mediasi digelar setelah pihak perempuan berinisial M.I melayangkan surat pengaduan resmi ke kelurahan, terkait janji-janji manis hubungan tanpa status yang tidak pernah direalisasikan oleh oknum DPRD tersebut.
Denda Adat “HOK WAEN” Capai Rp50 Juta
Dalam putusan adat, oknum DPRD selaku pihak terlapor diwajibkan memenuhi denda adat “HOK WAEN”, berupa:
1 (satu) bidang tanah, dan
Uang tunai sebesar Rp25.000.000,
yang jika dikonversi secara adat, total nilai denda mencapai Rp50.000.000 dan diserahkan kepada pihak pelapor.
Tak hanya itu, pihak terlapor juga bersedia melunasi sisa cicilan pembayaran tanah sebesar Rp128.600.000 yang berlokasi di Desa Watugong, Kecamatan Alok Timur, berikut penyerahan seluruh bukti pembayaran untuk proses legalitas atas nama pihak pelapor.
Denda Tambahan
“WEWE ATA RIWUN”
Selain denda utama, oknum DPRD juga diwajibkan membayar denda adat “WEWE ATA RIWUN”, berupa:
1 ekor babi senilai Rp3.000.000
Beras 20 kilogram
Moke 10 liter
Bumbu dapur dan peralatan masak
Pelaksanaan seluruh denda adat tersebut dijadwalkan pada Selasa, 3 Februari 2026, di Kantor Kelurahan Wailiti.
Putusan Final dan Mengikat
Dalam berita acara ditegaskan bahwa putusan adat ini bersifat final dan mengikat, ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak, disaksikan para saksi, serta diketahui langsung oleh Lurah Wailiti, Fransiskus A. Adritrianto, S.P.
Dengan putusan ini, perkara tidak dapat lagi dibawa ke tingkat yang lebih tinggi, baik secara adat maupun mekanisme lainnya.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa hukum adat di Kabupaten Sikka masih memiliki wibawa kuat, bahkan ketika berhadapan dengan oknum pejabat publik, serta menjadi sorotan serius terhadap etika dan moral wakil rakyat.
✒️; Albert Cakramento
