![]() |
Kasus kredit macet di Sikka memicu polemik. Mobil dan pusaka hilang, diduga ada keterlibatan oknum polisi dan Adira Finance. Kuasa hukum sebut kriminalisasi debitur. |
Maumere,NTT, 2 September 2025 – Kabupaten Sikka kembali diguncang isu dugaan kriminalisasi debitur. Seorang perempuan, Diah Sukarni Marga Ayu (54), akhirnya buka suara usai dipanggil Propam Polres Sikka. Ia mengaku mobil pribadinya, Suzuki Expreso, dirampas paksa oleh pihak yang mengaku dari Adira Finance Cabang Maumere, dengan dugaan keterlibatan oknum polisi.
Sebelum masuk ke ruang Propam, Diah terlebih dahulu melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada 15 Agustus 2025. Dalam laporan itu, ia menuding adanya penggelapan unit kendaraan sekaligus hilangnya barang-barang pusaka keluarga yang berada di dalam mobil saat ditarik paksa.
“Bukan hanya mobil, tapi benda pusaka keluarga juga hilang. Itu tidak bisa dinilai dengan uang,” tegas Diah.
Kasus ini kemudian berlanjut ke ruang Propam Polres Sikka. Pada 27 Agustus 2025, Diah diperiksa sebagai saksi oleh Kanit Paminal Sipropam, setelah namanya menyeret seorang oknum polisi yang diduga tidak netral dalam proses penarikan kendaraan.
Diah hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Yustinus Doning Irwan Ngarl, SH, setelah kasus ini lebih dulu ramai di media sosial dan diberitakan portal-portal lokal.
Diah menuturkan, mobilnya ditarik pada 26 Juni 2024 oleh dua orang yang mengaku dari Adira Finance. Kendaraan itu dibawa ke halaman Polres Sikka lalu ditahan di ruang SPKT.
“Saya dipaksa tanda tangan surat yang disodorkan oknum polisi. Kunci mobil saya juga diminta. Setelah itu, mobil tidak bisa saya ambil lagi,” ungkapnya.
Tak hanya mobil, barang-barang berharga termasuk pusaka keluarga yang ada di dalam mobil juga hilang tanpa penjelasan resmi dari pihak leasing maupun kepolisian.
Diah tercatat memiliki pinjaman di Adira Finance Ende sebesar Rp90 juta, dengan angsuran bulanan sekitar Rp3,5 juta. Ia mengakui sempat menunggak tiga bulan senilai Rp9 juta.
Namun, ia menegaskan tidak pernah menerima surat peringatan resmi baik dari Adira Ende maupun Adira Maumere.“Seingat saya, tidak pernah ada surat peringatan. Tiba-tiba mobil langsung ditarik,” katanya.
Dalam kesaksiannya, Diah menyebut seorang oknum polisi yang diduga ikut mengatur jalannya penarikan. Alih-alih netral, polisi tersebut justru memintanya menyerahkan kunci mobil.
“Mobil saya lalu dipindahkan ke Adira Finance Maumere tanpa persetujuan saya,” tambahnya.
Saat diwawancarai media ini melalui sambungan telepon WhatsApp, kuasa hukum korban, Yustinus Doning Irwan Ngarl, SH, menilai kasus ini sarat dengan dugaan kriminalisasi debitur.
“Keterlambatan angsuran bukan alasan untuk melakukan penarikan paksa, apalagi melibatkan aparat tanpa prosedur hukum yang jelas,” tegasnya.
Menurutnya, perkara ini bukan hanya soal unit kendaraan, tetapi juga menyangkut hilangnya barang-barang pribadi milik kliennya, termasuk pusaka keluarga. Ia memastikan akan mengawal kasus hingga tuntas.
Aspek Hukum: Penarikan Harus Lewat Putusan Pengadilan
Dasar hukum penarikan kendaraan leasing terdapat pada UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 15 ayat (2) dan (3) yang berbunyi:
Pasal 15 ayat (2): Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 15 ayat (3): Apabila debitur cedera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Namun, ketentuan tersebut telah dipertegas lewat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan:
1. Eksekusi jaminan fidusia hanya bisa dilakukan jika debitur mengakui adanya cidera janji dan menyerahkan objek secara sukarela.
2. Jika debitur menolak atau keberatan, maka kreditur wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri.
Dengan demikian, menurut kuasa hukum, penarikan paksa mobil milik Diah jelas melanggar ketentuan hukum. “Adira Finance tidak boleh menarik kendaraan tanpa putusan pengadilan, apalagi dengan menghilangkan barang-barang pribadi,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik. Di media sosial, warganet mempertanyakan netralitas aparat dan menuding adanya “main mata” antara oknum polisi dengan pihak leasing.
Masyarakat mendesak agar Polres Sikka transparan mengusut kasus ini dan menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Sementara itu, pihak Polres Sikka melalui Kasubsi PIDM Humas, Ipda Leonardus Tunga, ketika dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
“Kasus ini sedang ditangani, masih dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya lewat pesan WhatsApp.
✒️: Albert Cakramento