Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Peradilan yang Buta, Marianji Manafe Surati Presiden Jokowi

Rabu, 06 Oktober 2021 | Oktober 06, 2021 WIB Last Updated 2021-10-05T16:43:21Z

KUPANG NTT, NEWSDARING-Peradilan yang buta, "DEMI KEADILAN DAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" Sumpah ini ternyata tidak berlaku pada penegak peradilan yang tamak sehingga nurani mereka tidak mampu menentukan mana yang benar dan mana yang salah, hal ini terjadi pada pengadilan negeri kelas 1A kupang yang memberikan putusan yang kontroversial, sebagaimana telah ditulis pada tanggal 13 September 2021 dengan judul "Sudah Bayar eksekusi 6 juta, Hakim PN 1A Kupang Melakukan Putusan yang Membingungkan."


Marianji Manafe kepada awak media di kediamannya pada hari Selasa,05 Oktober 2021 mengatakan bahwa, demi menuntut keadilan atas haknya yang telah di Zolimi oleh pihak PN 1A kupang dan Bank Crista Jaya, ia menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi), Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. 


"Tujuan saya mengirim surat ke Bapak Presiden Joko Widodo bahwa kejelasan hukum di Indonesia dan khususnya di Pengadilan Negeri Kupang benar-benar dijalankan sesuai dengan aturan hukum, sehingga kita yang orang kecil seperti ini bisa mendapatkan keadilan." Tuturnya


Menurut Marianji bahwa isi surat yang ditujukan kepada Presiden, badan Pengawas Mahkamah Agung dan KY terkait dengan persoalan yang dialaminya, sebagaimana telah diketahui bahwa hakim yang sama memberikan 2 putusan yang berbeda dalam perkara yang sama. 


Ia berharap Presiden Joko Widodo sebagai pengayom masyarakat dapat melihat peristiwa ini sebagai keluhan sekaligus permohonan agar para hakim yang telah disumpah atas nama Allah agar dapat menerapkan hukum yang seadil-adilnya. 


Yang menjadi pertanyaan Marianji bahwa, putusan kasus berulang kali diputuskan oleh hakim yang sama hingga terbukti bahwa pihak Crista Jaya kalah telak 3 kali pada posisi 12 April 2021, hingga PN 1A kupang telah mengeluarkan surat keterangan hukum tetap, sampai PN 1A kupang telah memberikan nomor rekening untuk pembayaran eksekusi sebesar 6 juta. 


Lanjut MM bahwa pada 14 September 2021 pihak PN mengeluarkan surat pembatalan eksekusi dengan nomor : W. 26.U1/3248/HT.04.10/IX/2021 Perihal : Pengiriman Penetapan Eksekusi dengan nomor : 208/Pen.Pdt.G/2019/PN KG yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, DJU JHONSON MIRA MANGNGI, S. H, M. H.