Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Perwali Diabaikan, Dinas P & K Kota Kupang Bayar TPP Guru Dengan Surat Edaran Kadis.

Minggu, 16 Oktober 2022 | Oktober 16, 2022 WIB Last Updated 2022-10-15T17:08:18Z


NEWSDARING-KUPANG-Mewakili 5000 Guru SD dan SMP se-Kota Kupang, Ketua PGRI Aplonia Dethan dan pengurus PGRI Kota Kupang lainnya melaksanakan jumpa pers pada Jumat,14/10/2022 di aula Universitas UPG 1945 NTT,  terkait dengan keresahan guru atas surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang nomor : 1626/Disdikbud.900/SEK/2022, Perihal : Informasi Pengajuan TPP Bagi Guru ASN. Dalam pernyataan persnya, Aplonia dkk mengatakan,terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai  (TPP) guru se-Kota Kupang menurutnya sangat diskriminatif. Selain itu pihak PGRI Kota Kupang juga telah berjumpa dengan PLT Walikota Kupang George Hadjo, tetapi janji untuk menindaklanjuti tuntutan para guru sudah berjalan 2 Minggu, namun janji tersebut tinggal lah janji yang membuat para guru hanya mengelus dada terus berdoa sambil menunggu kapan waktu itu datang.



Marthen Djakandaha, dalam pernyataan persnya, mempertanyakan kapasitas Kepala Dinas P&K Kota Kupang yang dengan arogan menerbitkan surat edaran dimana bukan haknya memberikan jawaban atas Perwali nomor 22 tahun 2022 yang telah menetapkan besaran TPP guru bersertifikasi, pengawas dan Kepala Sekolah.


"Dalam beberapa bulan terakhir tambahan perbaikan penghasilan yang selama ini kami terima Rp.1.350.000 dibayarkan di tahun 2021 dan sebelumnya, tetapi mulai tahun 2022 TPP guru bersertifikasi, pengawas dan kepala Sekolah 1.350.000/bulan diturunkan menjadi Rp. 600.000/bulan. TPP di atur dengan perwali nomor 22 tahun 2022 yang besarnya 1.350.000. tetapi dengan adanya perwali ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, dengan terbitnya surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang yang mengatakan bahwa defisitnya anggaran kota Kupang. Kami juga sangat menyesal dengan surat edaran itu? mestinya surat itu harus disampaikan oleh penjabat walikota, sekda, asisten II atau juga kepala badan anggaran, bahwa memang kota Kupang mengalami defisit anggaran, tetapi mengapa kepala dinas pendidikan yang menyampaikan itu? atau memang sudah tidak ada lagi pihak-pihak yang toleransi dengan kami guru-guru. Kegelisahan kami pun mulai terkoyak, karena pendidikan adalah ujung tombak peradaban manusia. Melalui forum PGRI kamii bergerak menyampaikan keluh kesah kami bahwa, guru tidak bisa di abaikan dan guru tidak bisa direndahkan oleh mereka yang tidak perduli dengan guru. Hak kami tolong di berikan/dibayarkan." Ungkap  Marthen Djakandaha dengan nada kesal.


Menurut Ketua PGRI Kota Kupang, Aplonia Dethan sekaligus pengawas dengan tegas mengatakan, Perwali merupakan kitab suci pemerintah yang tidak boleh dilanggar. Oleh karena itu pemerintah harus jeli melihat keresahan yang dialami oleh para guru SD-SMP se-Kota Kupang.


"Memang menurut pandangan kami, sebenarnya pemerintah adalah orang tua dari guru-guru yang berada di wilayah pemerintahan, mestinya memperhatikan dengan sangat jeli akan kericuhan yang ada. Berbicara soal TPP,  bahwa pada tahun sebelumnya guru menerima Rp.1.350.000, harusnya sekarang naik atau setidaknya di pertahankan dengan nilai sebelumnya, bukan malah turun ke Rp. 600.000, ini yang disebut dengan diskriminasi/asas ketidakadilan. Nah kenapa guru-guru saya marah, karena sudah jelas tertera pada perwali nomor 22 tahun 2022 dengan jelas tertulis angka Rp 1.350.000. Sedangkan untuk guru non sertifikasi dibayar dengan Rp.1.750.000. Kami juga heran, kenapa hal ini bisa terjadi? Kalau seandainya menggunakan satu prinsip penilaian ya itu jam kinerja, maka seluruh aspek ini memiliki jam kerja yang sama yaitu 170 jam. Kami hanya menuntut hak sesuai dengan kitab sucinya pemerintah kota." tandasnya.



Rysam Sandi (Kepala Bidang Advokasi PGRI Kota Kupang), mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi bila penjabat walikota Kupang tidak mendengar keluh kesah guru, sekaligus dirinya berpesan agar penjabat  melihat kinerja kadis P & K. 


"Kami meminta bahwa hal-hal yang sudah disampaikan oleh perwakilan guru dan Ketua PGRI Kota Kupang, tidak diperhatikan oleh pemerintah Kota Kupang, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar. Kami meminta Pak Penjabat melihat cara memimpin Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, semoga pendidikan di kota Kupang bisa dibenahi lebih baik. Kami dengan PGRI merasa bahwa, kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang sangat tidak layak. Sehingga kebijakan yang diambil oleh kepala dinas pendidikan kota Kupang sangat mencederai perasaan guru di Kota Kupang.


Menurut guru SMPN 1 Kupang ini, bahwa dengan diterbitkannya surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang bahwa, ada unsur kesengajaan untuk mengadu domba Guru dengan Penjabat Walikota. hal ini merupakan sebuah pesan kepada penjabat walikota untuk dapat melihat kinerja kadis P dan K Kota Kupang. Tutupnya.