Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ada Kepentingan Apa Kalake di RUPS-LB PT. FLOBAMOR? Penjabat Harus Pintar

Sabtu, 06 Juli 2024 | Juli 06, 2024 WIB Last Updated 2024-07-05T19:09:38Z

 

Komisaris PT Flobamor. Dr. Samuel Haning, SH., MH.,CMe.,CPArb. Kembali mempertanyakan niat Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Ayodhya Kalake . Foto. news-daring. com

Newsdaring. Kupang- Komisaris PT Flobamor. Dr. Samuel Haning, SH., MH.,CMe.,CPArb. Kembali mempertanyakan niat Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Ayodhya Kalake terkait undangan dadakannya dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Flobamor yang telah di sepakati bersama untu waktu pelaksanaannya pada, 12/07/2024. Namun tiba-tiba ada undangan dadakan pelaksanaan RUPS dan RUPS-LB dimajukan ke, 05/07/2024.


Dalam pelaksanaan RUPS dan RUPS-LB Penjabat Gubernur dinilai tidak menggunakan kewenangan undang-undang tetapi kewenangan kekuasaan dan jabatan.


"Kalau yang di pakai Penjabat Gubernur ini adalah kewenangan jabatan atau kekuasaan bukan memakai kewenangan peraturan perundang-undangan yang subtansi di dalam RUPS mau pun RUPS-LB jadi Penjabat harus pintar" Jelasnya.


Sebagai Komisaris Paman Sam tidak mempersoalkan RUPS-LB,  namun, Ia berharap setiap tahapan dapat dilaksanakan secara terbuka, karena  PT Flobamor adalah BUMD



"Kesepakatan kita bersama-sama di tanggal 12/07 tetapi mendadak ke tanggal 4&5/07. Lalu dilakukan RUPS-LB kami juga tidak tahu, silahkan RUPS-LB karena itu kewenangan PSP untuk melakukan penjaringan dan penyaringan.  Saya sangat mengharapkan dilakukan secara terbuka karena ini BUMD. Kepada siapa saja untuk mengikuti seleksi dewan direksi dan dewan Komisaris dilaksanakan secara terbuka" Harapanya.


Untuk diketahui bahwa, RUPS dan RUPS-LB PT. Flobamor telah di tunda sebanyak tiga kali, pertama tanggal, 21 Juni 2024 yang ke dua tanggal, 27 Juni yang disepakati bersama pelaksanaannya pada tanggal, 12 Juli 2024. Penundaan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dalam forum RUPS dan RUPS-LB oleh PT Flobamor dan Pemegang Saham Pengendali dalam hal ini Penjabat Gubernur NTT yang diwakili oleh Asisten III Samuel Halundaka. Namun secara tiba-tiba tanggal, 04 Juli 2024  sore Komisaris di telpon oleh seseorang terkait dengan undangan penjabat Gubernur tentang RUPS dan RUPS-LB yang akan dilaksanakan pada tanggal 05 Juli 2024. Undangan tersebut saat di keluakan posisi komisaris sementara di Jakarta dan secara prosedural tidak mungkin karena, berdasarkan aturan minimal 3 atau 4 hari undangan tersebut harus dikeluarkan oleh penjabat Gubernur. Dan berdasarkan aturan, yang melaksanakan RUPS adalah Komisaris dan direksi,sedangkan RUPS-LB itu adalah kewenangan PSP.


Dengan mengeluarkannya undangan secara tiba-tiba, penjabat Gubernur tidak mengakui kesepakatan yang telah disepakati bersama antara Asisten III sebagai perwakilan penjabat Gubernur NTT dan  PT Flobamor.


"Untuk apa Asisten III ada di situ? sedangkan Sam Halundaka mewakili penjabat Gubernur NTT sebagai PSP yang dimana telah bersepakat di tanggal, 12/07. Kok tiba-tiba Penjabat Gubernur Ayodhya Kalake keluarkan undangan ke tanggal, 04 dan 05/07-2024,  berarti tidak mengakui legalitas Asisten III yang duduk mewakili PSP dong. Sehingga pertanyaan ada apa dengan Penjabat Gubernur? " Tanya Paman Sam.(kl)