Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

ASTEN BAIT: Seratus Hari Kerja Bupati Kupang Sarat Kontroversi, DPRD Jangan Tutup Mata

Sabtu, 31 Mei 2025 | Mei 31, 2025 WIB Last Updated 2025-05-31T05:45:09Z

 

Aktivis Asten Bait kritik tajam seratus hari kerja Bupati Kupang. Soroti kontroversi Pulau Kera, pelantikan PDAM, staf khusus hingga peran DPRD sebagai pengawas.


Kota Kupang, NTT, 31 Mei 2025 — Aktivis muda Kabupaten Kupang, Asten Bait, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Bupati Kupang dalam seratus hari masa kepemimpinannya. Dalam pernyataannya, Asten menilai bahwa perjalanan pemerintahan Bupati Kupang sejauh ini justru dipenuhi dengan kebijakan kontroversial, keputusan yang melabrak aturan, dan ketidakjelasan arah pembangunan.


Polemik Pulau Kera: Rakyat Dipinggirkan

Salah satu isu yang paling mencuat adalah rencana relokasi warga Pulau Kera. Asten menilai, langkah relokasi tersebut sarat dengan dugaan intimidasi oleh pihak pemerintah daerah. “Relokasi ini tidak manusiawi dan terkesan memaksakan. Hingga kini, belum ada kejelasan resmi dari Bupati Kupang. Masyarakat dibiarkan bertanya-tanya tanpa kepastian,” tegasnya.


Pelantikan Dirut PDAM: Melanggar Aturan Jelas

Asten juga menyoroti pelantikan Direktur PDAM Kabupaten Kupang yang menurutnya menyalahi Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 35. Dalam aturan itu, batas usia maksimal seorang direktur adalah 55 tahun, sedangkan direktur yang dilantik oleh Bupati kini telah berusia 62 tahun. “Ini jelas pelanggaran aturan. Lalu apa dasar pelantikannya?” tanyanya.


Lembaga Adat dan SK Kepala Desa: Prosedur yang Janggal

Tidak kalah membingungkan, pelantikan lembaga adat yang dilakukan oleh Bupati Kupang justru berasal dari SK yang dikeluarkan oleh kepala desa. “Kalau SK-nya dari kepala desa, kenapa yang melantik adalah Bupati? Ini hal aneh dan patut dipertanyakan,” ujarnya tajam.


Staf Khusus Bupati: Legalitas dan Tugas yang Gelap

Kehadiran staf khusus Bupati Kupang yang belakangan ramai di media sosial juga mendapat sorotan. Menurut Asten, publik hingga kini tidak mengetahui dasar hukum, tugas, dan wewenang para staf khusus tersebut. “Mereka hanya terlihat ketika harus membela Bupati di media sosial. Tapi, apa sesungguhnya tugas mereka? DPRD harus segera minta klarifikasi dari Bupati soal ini,” katanya.


Kartu K3P Mahasiswa: Janji atau Sekadar Simbol?

Program bantuan K3P untuk mahasiswa juga tidak luput dari kritikan. Meskipun kartu telah dibagikan secara simbolis, namun realisasi bantuan dan sumber anggarannya belum jelas. “Ini janji atau sekadar pencitraan? Mahasiswa butuh kepastian, bukan simbol,” tegas Asten.


Seratus Hari Kerja: Seremoni dan Program Warisan PJ

Dalam refleksi kinerja seratus hari Bupati Kupang, Asten mencatat bahwa sebagian besar kegiatan yang dilakukan lebih bersifat seremonial, bahkan melanjutkan program Penjabat Bupati sebelumnya seperti panen raya dan pembukaan jalan Sulamu. Beberapa rencana besar seperti pembangunan dermaga, patung Kristus, dan civic centre pun masih sebatas wacana tanpa pijakan konkret.


Meski demikian, Asten juga menyampaikan apresiasi atas semangat Bupati dalam menegakkan disiplin ASN, termasuk sidak, apel pagi dan sore, serta kegiatan senam bersama. “Itu perlu diapresiasi, tapi tidak cukup hanya dengan semangat tanpa arah dan aturan yang jelas,” ucapnya.


DPRD Kabupaten Kupang Diminta Bersikap Tegas

Dalam penutup pernyataannya, Asten menyerukan agar DPRD Kabupaten Kupang tidak diam dan segera mengambil peran pengawasan secara maksimal. Ia mendesak agar DPRD tidak hanya menjadi penonton dalam kisruh pemerintahan yang terjadi.


Asten mengingatkan bahwa DPRD memiliki lima langkah konstitusional yang dapat digunakan untuk memastikan kepala daerah tidak bertindak semena-mena:


1. Pemanggilan dan Klarifikasi atas kebijakan yang meresahkan publik.


2. Peringatan dan Rekomendasi Resmi jika ditemukan penyimpangan.


3. Hak Interpelasi untuk meminta keterangan resmi dari Bupati.


4. Hak Angket guna menyelidiki indikasi pelanggaran berat.


5. Usulan Pemberhentian kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri jika terbukti terjadi pelanggaran serius.


“Jika kepala daerah bekerja tanpa arah dan melanggar aturan, maka DPRD wajib mengambil sikap. Jangan biarkan Kabupaten Kupang dikelola dengan cara asal-asalan,” tegas Asten.


Harapan untuk Kabupaten Kupang

Meski penuh kritik, Asten tetap berharap agar semangat Bupati dan Wakil Bupati Kupang tidak pudar. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal jalannya pemerintahan demi mewujudkan Kabupaten Kupang yang benar-benar maju, adil, dan bermartabat.

✏️: Asten Bait