![]() |
Dari 186 pelamar, hanya 8 lolos seleksi Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kabupaten Kupang. Seleksi ketat sesuai PP 54/2017, hanya satu akan dipilih. (📷: Foto: news-daring.com) |
Kota Kupang, 31 Mei 2025 – Proses seleksi calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Kupang periode 2025–2030 telah memasuki tahap uji kompetensi dan uji kepatutan. Ketua Tim Seleksi, Mateldius S.J. Sanam, ST, menyampaikan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut dari seleksi administrasi yang telah dilakukan sebelumnya.
"Teman-teman semua, hari ini kami Panitia Seleksi Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kabupaten Kupang sudah berproses sejak beberapa waktu yang lalu, dan kami sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi. Dari 186 pelamar yang mengajukan lamaran, hanya 8 orang yang kami nyatakan memenuhi syarat untuk lanjut ke tahapan uji kompetensi dan uji kepatutan," jelas Mateldius di hadapan awak media.
Tahapan seleksi ini dipimpin oleh panitia dari unsur Pemda bersama dengan tim seleksi independen dari kalangan akademisi dan perwakilan universitas. Hadir dalam tim tersebut antara lain:
- Prof. Dr. Ir. Denik Sri Krisdayanti, ST, MT
- Dr. Samuel Haning, SH, MH
- Dr. Franchy Christian Liufeto, SPi, M.Si
- Jupiter Na’u, SH
Mateldius menegaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi dan uji kepatutan ini diharapkan dapat menghasilkan calon dewan pengawas yang benar-benar memiliki kapasitas. “Tentunya apa yang kita lakukan hari ini, kami berharap bisa menghasilkan calon dewan pengawas yang memiliki integritas dan kompetensi,” ujarnya.
Dari tahapan seleksi yang sedang berlangsung, panitia akan memberikan skoring terhadap masing-masing peserta. Tiga peserta dengan peringkat tertinggi akan diserahkan kepada Bupati Kupang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk menjalani wawancara akhir. “Dan tentu, dari hasil itu, satu nama akan ditetapkan sebagai Dewan Pengawas,” tegasnya.
Mateldius mengingatkan bahwa seleksi ini hanya akan meloloskan satu orang, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 4 Ayat (2), yang menyebutkan bahwa jumlah anggota dewan pengawas paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi. Karena direksi Perumda saat ini hanya satu orang, maka dewan pengawas juga hanya satu.
"Ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas temuan BPKP tahun 2022, di mana saat itu ditemukan dua orang dewan pengawas yang diangkat, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rekomendasi BPKP sangat jelas disebutkan bahwa Bupati Kupang diminta untuk menyesuaikan jumlah anggota dewan pengawas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Mateldius.
Daftar 8 Peserta Lolos Seleksi Administrasi:
1. Junus Mbed, SH
2. Meilfrits Gaspersz
3. Johny D. Ledo
4. Orani M. Datire
5. Jolanda Nubatonic
6. Ferry Natoen
7. Johanis Taek, S.Kom, M.Si
8. Metske Cun Radiana
Dari hasil seleksi administrasi dan uji kompetensi hari ini, panitia mencatat bahwa banyak pelamar yang gugur karena tidak memahami peran dewan pengawas secara tepat. “Banyak yang berpikir posisi ini seperti pengawas proyek, padahal ini pengawas perusahaan daerah. Banyak pelamar tidak memiliki pengalaman yang memadai di bidang manajerial dan tata kelola perusahaan,” jelasnya.
Panitia seleksi berkomitmen untuk tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017, serta dokumen pengumuman seleksi yang telah disampaikan secara terbuka sebagai dasar penilaian administrasi maupun kompetensi.
Terkait jadwal, Mateldius menyampaikan bahwa jika ada perubahan akibat hari libur atau kesibukan kegiatan pemerintahan lainnya, panitia akan menginformasikan secara resmi kepada para peserta. “Kemungkinan akan ada sedikit pergeseran dari jadwal awal karena ada masa libur dan kesibukan tugas rutin. Tapi kami pastikan akan kami komunikasikan dengan baik,” ujarnya.
Bobot Penilaian Seleksi:
- Kompetensi Manajerial: 30%
- Kompetensi Bidang: 40%
- Wawancara Akhir dengan KPM (Bupati Kupang): 30%
Mateldius menegaskan bahwa penilaian akhir belum bisa diumumkan hari ini karena panitia dan tim independen masih melakukan kompilasi nilai. Hasil akhir akan dibahas bersama sebelum ditentukan siapa yang layak melanjutkan ke tahap akhir. “Kami akan duduk bersama kembali dengan tim seleksi independen untuk membahas hasilnya secara objektif dan akuntabel,” tutupnya.
✏️: kl