Kota Kupang, NTT– Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menerima audiensi Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di ruang kerjanya, Senin (11/8). Pertemuan ini menjadi entry meeting pemeriksaan pendahuluan atas kepatuhan pengelolaan Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Kupang yang akan berlangsung selama 25 hari, mulai 7 Agustus hingga 6 September 2025.
Tim BPK RI dipimpin oleh I Komang Oka Artana Yasa bersama anggota Ezi Pramedia, Gusti Ayu Putu Intan Pratiwi, Rista Yuliani Arintika, Anis Wahyu Meidayati, I Wayan Tunas Sanjaya, Perdinan Agustoni Tambunan, dan Jelita Puspita Sari.
Ketua Tim BPK RI, I Komang Oka Artana Yasa, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini termasuk dalam rangkaian Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). “Aspek yang akan kami nilai mencakup proses perencanaan dan penganggaran, pendataan dan penetapan, hingga penagihan dan penyetoran ke kas daerah. Pemeriksaan ini juga bertujuan mengidentifikasi potensi pendapatan yang belum tergali optimal,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemeriksaan pendahuluan ini belum menghasilkan temuan atau rekomendasi, namun menjadi dasar untuk pemeriksaan terinci yang akan dilakukan pada Oktober atau November 2025.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kupang menyatakan dukungan penuh terhadap agenda BPK RI. “Prinsipnya, Pemerintah Kota Kupang siap mendukung dan membantu sepenuhnya proses pemeriksaan ini. Saya telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk proaktif dan kooperatif dalam memberikan data maupun dukungan teknis lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, keterlibatan lengkap pimpinan perangkat daerah dalam pertemuan ini adalah bukti komitmen Pemkot Kupang. “Ini bukan semata soal pemeriksaan dan temuan, tetapi upaya memperbaiki pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah. Jika pendapatan meningkat dan pengelolaan aset lebih baik, kesejahteraan masyarakat akan ikut meningkat,” tutupnya.
✍🏼: Enjel Lasbaun