![]() |
| PAD Kota Kupang pecah rekor lima tahun terakhir. Bapenda Kota Kupang sukses realisasikan pendapatan daerah 100,09 persen hingga Desember 2025. |
Kota Kupang, NTT– Pemerintah Kota Kupang mencatatkan prestasi fiskal yang belum pernah terjadi dalam lima tahun terakhir. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang berhasil memecahkan rekor realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan capaian lebih dari 100 persen sebelum tahun anggaran 2025 berakhir.
Realisasi penuh ini telah dicapai pada 22 Desember 2025 dan terus mengalami peningkatan hingga 23 Desember 2025. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Kupang Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Serena Cosgrova Francis, Pemerintah Kota Kupang dinilai berhasil melakukan terobosan pengelolaan pendapatan daerah melalui pengawasan langsung dan inovasi pemungutan pajak.
Melalui program Bapenda Baronda, optimalisasi PAD dilakukan secara masif di lapangan. Program ini menjadi faktor kunci yang mendorong kinerja pendapatan daerah hingga melampaui target yang telah ditetapkan.
Hingga 23 Desember 2025, Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang mencatat realisasi PAD sebesar Rp 134.041.317.522 dari target Rp 133.924.000.000. Dengan demikian, tingkat realisasi PAD mencapai 100,09 persen, menjadikannya capaian terbaik Pemerintah Kota Kupang dalam lima tahun terakhir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Semmy Messakh, mengatakan bahwa lonjakan realisasi PAD ditopang oleh kinerja sejumlah sektor pajak yang melampaui target.
“Pajak restoran menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi mencapai 136,45 persen,” ujarnya.
Pajak restoran tercatat merealisasikan Rp 34.841.281.395 dari target Rp 25.535.000.000. Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga menunjukkan kinerja positif dengan realisasi 101,82 persen, yakni Rp 21.942.803.089 dari target Rp 21.550.000.000.
Pajak Penerangan Jalan turut melampaui target dengan capaian 100,75 persen, dari target Rp 40.900.000.000 dan realisasi Rp 41.207.750.133.
Di sisi lain, beberapa jenis pajak masih berada di bawah target namun tetap memberikan kontribusi signifikan terhadap total PAD. Pajak hotel terealisasi 83,68 persen atau Rp 11.877.040.789 dari target Rp 14.193.000.000. Pajak reklame mencapai 86,81 persen, dengan realisasi Rp 4.058.390.313 dari target Rp 4.675.000.000.
Pajak hiburan tercatat terealisasi 64,82 persen atau Rp 2.365.932.413 dari target Rp 3.650.000.000. Pajak parkir mencapai 40,65 persen, dengan realisasi Rp 1.126.493.870 dari target Rp 2.771.000.000. Pajak air tanah terealisasi 78,21 persen, yakni Rp 156.424.314 dari target Rp 200.000.000.
Sementara itu, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencatat realisasi 80,51 persen, dengan penerimaan Rp 16.465.201.206 dari target Rp 20.450.000.000.
Capaian ini menjadi bukti kuat bahwa strategi intensifikasi dan pengawasan PAD yang diterapkan Pemerintah Kota Kupang sepanjang 2025 berjalan efektif, sekaligus menegaskan komitmen daerah dalam memperkuat kemandirian fiskal.
Berita ini dilansir dari Timex Kupang.
✒️: kl
