Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

9.000 PPPK NTT Terancam Dirumahkan, Siapa Diuntungkan dari Aturan 30% Belanja Pegawai?

Jumat, 27 Februari 2026 | Februari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-02-27T01:52:11Z

 

Alfred H.J. Zacharias menyoroti dampak aturan 30% belanja pegawai yang berpotensi mengancam 9.000 PPPK di NTT.

Kupang, NTT 9.000 PPPK NTT terancam dirumahkan menyusul wacana kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dalam APBD. Isu ini mencuat setelah Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena, menyampaikan rencana penyesuaian fiskal daerah. Pertanyaannya, jika kebijakan ini diterapkan, siapa sebenarnya yang diuntungkan dari aturan 30% belanja pegawai tersebut?


Alfred H.J. Zacharias, mantan Sekda Rote Ndao dan Ketua Diaspora Rote Ndao, kepada media ini via telepon, 27 Februari 2026, menjelaskan bahwa pembatasan belanja pegawai bukanlah kebijakan tanpa dasar. Aturan tersebut memiliki payung hukum yang jelas dan tegas.


Dasar Hukum Batas 30%


Ketentuan belanja pegawai maksimal 30% diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 298 ayat (2).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 55 ayat (1).
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 146 tentang HKPD.


Artinya, pembatasan ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola fiskal daerah yang lebih disiplin dan akuntabel. Namun dalam praktiknya, kebijakan ini berpotensi mengguncang stabilitas birokrasi daerah, terutama bagi PPPK.


Siapa Diuntungkan Jika Belanja Pegawai ≤ 30%?


Secara fiskal dan administratif, ada sejumlah keuntungan strategis:


  1. Ruang fiskal lebih luas untuk pembangunan infrastruktur dan sektor publik.
  2. Peningkatan kualitas pelayanan publik karena anggaran lebih produktif.
  3. Kemandirian fiskal daerah meningkat, mendorong kreativitas dalam menggali PAD.
  4. Transparansi dan akuntabilitas lebih terjaga, meminimalkan risiko korupsi.
  5. Efisiensi birokrasi, mendorong struktur organisasi lebih ramping dan fungsional.
  6. Daya tahan menghadapi krisis meningkat.
  7. Daya tarik investasi lebih kuat karena belanja tidak habis untuk gaji aparatur.


Dari sudut pandang ini, yang diuntungkan adalah struktur fiskal daerah, stabilitas anggaran, dan potensi pembangunan jangka panjang.


Namun, Siapa yang Terdampak?


Di sisi lain, pembatasan ini membawa risiko sosial dan politik:


  1. Rasionalisasi pegawai, khususnya PPPK.
  2. Turunnya motivasi dan produktivitas ASN.
  3. Penundaan rekrutmen CASN yang mempersempit peluang kerja anak daerah.
  4. Resistensi internal birokrasi.


Jika tidak dikelola bijak, kebijakan fiskal bisa berubah menjadi gejolak sosial.


Lebih Berbahaya Jika Melebihi 30%


Sebaliknya, jika belanja pegawai melebihi 30%, konsekuensinya tidak kalah serius:


  • Terhambatnya pembangunan infrastruktur.
  • Risiko keuangan daerah meningkat.
  • Ketergantungan pada Pemerintah Pusat makin tinggi.
  • Potensi sanksi administratif dan fiskal.


Sanksinya pun tegas: penundaan dana transfer (DAU, DAK, DBH), kehilangan dana insentif fiskal, pembekuan formasi ASN, hingga pengawasan ketat dari pusat.


Solusi Agar Tidak Menjadi Krisis Sosial


Alfred menawarkan sejumlah solusi agar kebijakan ini tidak menjadi “korban massal” PPPK:

  1. Optimalisasi dan rasionalisasi SDM secara proporsional.
  2. Moratorium rekrutmen baru.
  3. Digitalisasi layanan publik (SPBE).
  4. Transformasi unit layanan menjadi BLUD agar lebih fleksibel.
  5. Optimalisasi aset daerah non-produktif.
  6. Peningkatan PAD dan investasi daerah.
  7. Strategi pembesaran total anggaran (budget growth).


Dengan pendekatan strategis, kebijakan fiskal tidak harus identik dengan pemutusan harapan.


Catatan Penting


Pemberlakuan Pasal 146 UU No. 1 Tahun 2022 efektif pada 2027. Artinya, daerah masih memiliki waktu untuk menata ulang struktur belanja dan strategi fiskalnya.


Namun jika kebijakan efisiensi dan pengurangan dana transfer terus berlanjut (resentralisasi fiskal), dan kapasitas fiskal daerah melemah, maka opsi penggabungan daerah secara hukum terbuka—meski belum pernah diterapkan.


Isu 9.000 PPPK NTT terancam dirumahkan bukan sekadar persoalan angka 30 persen. Ini adalah pertarungan antara disiplin fiskal dan tanggung jawab sosial. Jika aturan 30% ditegakkan, pembangunan bisa bergerak lebih luas. Namun jika implementasinya tanpa strategi dan empati, yang muncul bukan efisiensi—melainkan krisis kepercayaan publik.


Di balik angka 30% belanja pegawai, ada ribuan keluarga yang menanti kepastian. Kebijakan fiskal boleh tegas, tetapi keadilan sosial tetap harus menjadi kompas utama.

✒️: kl