Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Melaporkan Jusuf Kalla Bukan Jalan Kasih: Antara Tafsir Iman dan Kekeliruan Hukum

Senin, 13 April 2026 | April 13, 2026 WIB Last Updated 2026-04-13T05:22:15Z

 



Oleh: Emanuel Herdiyanto MG, S.H., M.H

(Aktivis & Praktisi Hukum, Sekjend PP PMKRI 2009–2011)


Sikap Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Katolik dan GAMKI yang melaporkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, patut dikritisi secara jernih. Langkah tersebut, dalam pandangan saya, tidak hanya kurang tepat, tetapi juga berpotensi menjauh dari esensi ajaran kasih dalam iman Kristiani.


Kutipan Injil yang digunakan sebagai dasar untuk merespons pernyataan Jusuf Kalla justru berisiko mereduksi makna mendalam dari ajaran “kasihilah orang yang membencimu.” Ajaran ini bukan sekadar slogan moral, melainkan prinsip hidup yang menuntut kedewasaan iman—bahwa respon terhadap perbedaan, bahkan kekeliruan, harus dilandasi kasih, bukan reaksi yang berujung pada kriminalisasi.


Tanpa bermaksud menistakan, saya memandang bahwa apa yang disampaikan oleh Jusuf Kalla lebih merupakan pernyataan dari seseorang yang tidak sepenuhnya memahami Injil sebagai ajaran iman Kristiani.


 Dalam konteks ini, kekeliruan tafsir adalah hal yang wajar. Tidak semua orang di luar iman Kristiani memiliki kewajiban untuk memahami secara utuh doktrin teologis yang kita yakini.


Lebih jauh, harus diakui secara jujur bahwa dalam sejarah, konflik berbasis agama, termasuk antara Kristen dan Islam, memang pernah terjadi.


 Pernyataan Jusuf Kalla yang merujuk pada realitas tersebut tidak sepenuhnya dapat dipisahkan dari fakta sejarah. Bahwa kemudian Gereja melakukan refleksi dan koreksi terhadap sikap-sikap masa lalu adalah bagian dari dinamika iman internal umat Kristiani. Namun, perkembangan teologis ini tidak dapat serta-merta dipaksakan sebagai kerangka berpikir bagi pemeluk agama lain.


Saya justru melihat terlalu jauh jika pernyataan Jusuf Kalla ditarik ke dalam kategori penistaan agama. Sosok seperti beliau dikenal luas sebagai tokoh perdamaian yang memiliki rekam jejak panjang dalam menyelesaikan konflik horizontal di Indonesia. Sangat tidak masuk akal jika niat beliau adalah untuk menistakan ajaran agama tertentu. Lebih rasional untuk memahami pernyataan tersebut sebagai refleksi dari pengalaman empiris beliau ketika menjadi mediator konflik, di mana realitas di lapangan sering kali jauh lebih kompleks daripada doktrin normatif.


Sebagai seorang Katolik, saya tidak merasa perlu tersinggung ketika ada pihak di luar iman saya berbicara tentang ajaran Kristiani, meskipun dengan pemahaman yang terbatas. Hal itu tidak akan pernah mengubah substansi ajaran Kristus tentang kasih. Bahkan, seribu opini yang keliru sekalipun tidak akan menggoyahkan kebenaran iman yang hidup dalam praktik kasih sehari-hari.


Dari perspektif hukum pidana, upaya mendorong pernyataan tersebut sebagai delik penistaan agama juga patut dipertanyakan.


 Dalam hukum, tidak cukup hanya ada pernyataan yang dianggap menyinggung. Harus ada niat (mens rea) yang jelas untuk menista, serta terpenuhinya unsur-unsur formil dan materil dari tindak pidana tersebut. Tanpa adanya niat jahat, sangat sulit untuk membuktikan adanya pelanggaran pidana.


Oleh karena itu, pelaporan terhadap Jusuf Kalla tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga problematik secara moral dalam perspektif iman Kristiani. Jika kasih adalah inti ajaran, maka respons yang paling tepat bukanlah laporan polisi, melainkan dialog, klarifikasi, dan sikap terbuka.


Iman tidak dibela dengan kemarahan, tetapi dengan kasih yang hidup dalam tindakan nyata. Di situlah letak kekuatan sejati umat beriman dalam menghadapi perbedaan di ruang publik.