Oleh: Frederich Fransiskus Baba Djoedye (Ketua FOKALIS Sikka)
Pelantikan seharusnya menjadi simbol kehormatan, kepastian, dan awal pengabdian kepada negara. Namun bagi para PPPK paruh waktu di Kabupaten Sikka, pelantikan justru berubah menjadi ironi: mereka diangkat secara resmi, menerima SK, bahkan menjalankan tugas, tetapi tidak menerima gaji dan tunjangan selama berbulan-bulan.
Situasi ini bukan sekadar masalah administratif. Ini adalah persoalan serius tentang bagaimana negara—melalui pemerintah daerah—memperlakukan warganya sendiri.
Dalam perspektif hukum, kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari dua konsep penting: dolus (kesengajaan) dan culpa (kelalaian).
Jika pemerintah daerah sejak awal mengetahui bahwa anggaran tidak tersedia, namun tetap melantik PPPK, maka patut diduga adanya unsur kesengajaan. Ini bukan lagi kesalahan teknis, melainkan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Negara seolah “mempekerjakan tanpa niat membayar”, sebuah praktik yang secara moral tidak dapat dibenarkan.
Namun jika alasan yang digunakan adalah kelalaian administratif—misalnya perencanaan anggaran yang buruk—maka tetap saja tidak menghapus tanggung jawab hukum. Dalam hukum perdata, kelalaian yang menimbulkan kerugian pihak lain dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Dengan kata lain, baik sengaja maupun lalai, keduanya tetap bermuara pada satu hal: negara telah gagal memenuhi kewajibannya.
Yang terjadi di Sikka bukan hanya soal gaji yang terlambat. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak dasar pekerja. PPPK paruh waktu telah bekerja, menjalankan tugas, dan terikat secara hukum dengan negara. Ketika hak mereka tidak dipenuhi, maka yang terjadi adalah ketimpangan relasi kuasa yang berpotensi mengarah pada eksploitasi.
Dalam konteks yang lebih luas, kondisi ini bahkan dapat dibaca sebagai bentuk eksploitasi tenaga kerja oleh negara. Negara hadir, mengikat, memerintah, tetapi tidak membayar. Jika pola ini dibiarkan, maka tidak berlebihan jika publik mulai mempertanyakan: di mana batas antara kebijakan yang keliru dan praktik yang melanggar hukum?
Kasus ini juga menunjukkan adanya krisis moral dalam tata kelola pemerintahan daerah. Bagaimana mungkin sebuah keputusan pelantikan diambil tanpa kepastian pemenuhan hak dasar pegawai?
Pelantikan tanpa gaji bukan hanya cacat administrasi, tetapi juga cacat etika. Pemerintah seharusnya menjadi pelindung, bukan justru pihak yang menciptakan ketidakpastian dan penderitaan bagi pegawainya sendiri.
Pemerintah Kabupaten Sikka tidak bisa terus berlindung di balik alasan teknis. Harus ada kejelasan: siapa yang bertanggung jawab? Mengapa ini bisa terjadi? Dan kapan hak-hak PPPK akan dipenuhi?
Lebih jauh, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu agar kejadian serupa tidak terulang. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terus terkikis.
Negara tidak boleh hadir setengah-setengah. Ketika ia mengangkat seseorang menjadi pegawai, maka pada saat yang sama ia wajib menjamin hak-haknya. Jika tidak, maka negara sedang mengingkari janjinya sendiri.
Dan di Sikka hari ini, para PPPK paruh waktu sedang menjadi saksi hidup dari janji yang belum ditepati.
