Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Keluarga Korban Mengaku Dimarahi Polisi Saat Pertanyakan Kasus Persetubuhan Anak di Polres Sikka

Rabu, 27 Mei 2026 | Mei 27, 2026 WIB Last Updated 2026-05-26T22:05:00Z

 


MAUMERE, NTT– Keluarga korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur mengaku dimarahi oleh salah satu anggota polisi saat mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang telah dilaporkan sejak tahun 2022 dan hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.


Pada Selasa, 26 Mei 2026, pihak keluarga korban kembali mendatangi Unit PPA Polres Sikka guna mencari kejelasan terkait penanganan kasus yang menyeret nama seorang oknum perangkat Desa Watumerak, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka.


Kedatangan keluarga dilakukan karena mereka menilai proses hukum berjalan sangat lambat dan belum memberikan kepastian bagi korban maupun keluarga yang telah menunggu hampir empat tahun.


Namun, dalam kunjungan tersebut, pihak keluarga mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari salah satu anggota polisi di Unit PPA Polres Sikka.


“Waktu kami ke PPA, ada salah satu polisi yang memarahi kami. Dia bilang keluarga yang salah karena sudah tiga tahun kenapa tidak datang cek, sekarang baru datang,” ungkap paman korban kepada media ini.


Pihak keluarga membantah tudingan tersebut. Menurut mereka, sejak awal kasus terjadi, keluarga sudah melapor dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.


“Padahal kami sudah melapor dan kami sangat mempercayai polisi yang mengurus persoalan ini,” lanjutnya.


Selain itu, keluarga korban juga mengaku mendapat saran dari pihak kepolisian agar tidak menemui wartawan yang berada di luar ruangan Unit PPA.


“Saran dari polisi agar kami jangan menemui wartawan yang lagi berada di luar,” ujar paman korban.


Keterangan tersebut memunculkan tanda tanya dari pihak keluarga terkait keterbukaan penanganan perkara yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.


Keluarga berharap kasus yang menimpa korban berinisial O.Y.Y tidak terus berlarut-larut, terlebih kondisi korban disebut semakin memprihatinkan akibat trauma berkepanjangan hingga mengalami gangguan kejiwaan.


“Korban sudah terlalu lama menderita. Kami hanya datang untuk mencari kepastian hukum,” ujar pihak keluarga.


Sebelumnya, keluarga mengungkapkan bahwa saat dugaan persetubuhan terjadi pada Oktober 2022, korban masih duduk di bangku SMP kelas 2. Sejak peristiwa itu, korban disebut tidak lagi melanjutkan pendidikan akibat trauma berat yang dialaminya.


Dalam kurang lebih satu setengah bulan terakhir, kondisi korban juga dikabarkan mengalami gangguan jiwa sehingga membuat keluarga semakin terpukul dan mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara tersebut.


Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor: TBL/315/XII/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT tertanggal 17 Desember 2022.


Pihak keluarga juga menyebut terlapor berinisial S.J, yang saat kejadian diketahui merupakan oknum perangkat Desa Watumerak, kini sudah lama menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, yang dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp hingga berita diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penanganan perkara maupun dugaan perlakuan terhadap keluarga korban di Unit PPA Polres Sikka.


Publik kini menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara tersebut sekaligus memastikan hak-hak korban dan keluarga tetap dihormati dalam proses hukum yang berjalan.

✒️: Albert Cakramento