Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

4 Tahun Mengendap! Korban Dugaan Asusila Oknum Perangkat Desa di Sikka Kini Alami Gangguan Jiwa

Senin, 25 Mei 2026 | Mei 25, 2026 WIB Last Updated 2026-05-25T10:31:58Z


Maumere, NTT, 25 Mei 2026 — Kasus dugaan tindak pidana asusila yang menyeret nama seorang oknum perangkat Desa Watumerak, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, kembali menjadi sorotan publik setelah korban disebut mengalami gangguan jiwa usai perkara tersebut diduga mengendap selama hampir empat tahun tanpa kepastian hukum yang jelas.


Perkara yang telah dilaporkan secara resmi sejak Desember 2022 itu hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, sementara kondisi korban terus memburuk hingga putus sekolah dan mengalami tekanan mental berkepanjangan.


Berdasarkan dokumen Tanda Bukti Lapor (TBL) bernomor TBL/315/XII/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT, laporan tersebut dibuat pada 17 Desember 2022 oleh seorang warga berinisial H.V yang diketahui merupakan bapa kecil korban dan berasal dari Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.


Dalam laporan itu disebutkan, dugaan tindak pidana persetubuhan terjadi pada Minggu, 9 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WITA di sebuah rumah di Kampung Bora, Desa Watumerak, Kecamatan Doreng.


Korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial O.Y.Y, sementara pihak keluarga menyebut terlapor adalah S.J yang saat kejadian diketahui merupakan oknum perangkat Desa Watumerak.


Pihak keluarga mengungkapkan bahwa saat peristiwa itu terjadi, korban masih duduk di bangku SMP kelas 2. Namun setelah kejadian tersebut, korban disebut langsung berhenti sekolah karena mengalami trauma dan perubahan perilaku yang cukup drastis.


“Waktu kejadian korban masih sekolah SMP kelas 2. Setelah itu dia langsung tidak melanjutkan sekolah lagi karena berubah dan lebih banyak menyendiri,” ungkap keluarga korban kepada media ini.


Kondisi korban disebut semakin memprihatinkan dalam satu setengah bulan terakhir. Keluarga menyebut korban kini mengalami gangguan jiwa dan membutuhkan perhatian serius dari keluarga maupun pihak terkait.


“Sekarang kondisi korban sangat memprihatinkan. Sudah sekitar satu setengah bulan ini korban mengalami gangguan jiwa,” lanjut pihak keluarga dengan nada sedih.


Ironisnya, hingga kini perkara tersebut disebut belum memberikan kepastian hukum bagi korban maupun keluarga. Bahkan pihak keluarga mengaku terlapor sudah lama meninggalkan kampung dan tidak diketahui lagi keberadaannya.


“Sudah lama dia tidak ada di kampung. Sampai sekarang kami juga tidak tahu dia ada di mana,” ujar salah satu keluarga korban.


Merasa kasus tersebut berjalan tanpa kepastian, keluarga korban mendatangi Polres Sikka guna mempertanyakan perkembangan penanganan perkara. Namun mereka mengaku belum sempat bertemu dengan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka.


“Kami datang untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini karena sudah terlalu lama berjalan. Tapi tadi kami belum sempat bertemu dengan pihak PPA,” kata keluarga korban.


Media ini juga telah berupaya mengonfirmasi pihak Polres Sikka melalui Kasi Hukum Polres Sikka terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Pihak Kasi Hukum Polres Sikka menjawab bahwa pihaknya masih melakukan konfirmasi terkait perkara dimaksud.


“Hingga saat ini kami masih melakukan konfirmasi,” jawab singkat pihak Kasi Hukum Polres Sikka melalui pesan WhatsApp.


Pihak keluarga mendesak aparat penegak hukum agar serius menangani perkara tersebut dan segera mengambil langkah tegas terhadap terlapor yang disebut telah menghilang.


“Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai kasus ini dibiarkan mengendap begitu saja sementara korban terus menderita,” tegas keluarga korban.


Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan tindak pidana asusila yang menyeret nama aparat desa. Banyak warga menilai seorang perangkat desa seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi masyarakat, bukan justru terseret dalam perkara yang menghancurkan masa depan seorang anak.


Publik kini menunggu keseriusan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan memastikan korban memperoleh keadilan yang layak.

✒️: Albert Cakramento