Maumere, NTT, 16 September 2026 — Persoalan pencairan simpanan anggota KSP Kopdit Mitan Gita kembali menjadi perhatian di Kabupaten Sikka. Uang simpanan senilai Rp30.632.263 yang diklaim sebagai hak seorang anggota disebut belum juga dicairkan hingga persoalan tersebut dilaporkan ke Polres Sikka.
Hal tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Yohanes Joni kepada Media ini dalam wawancara terkait perkembangan laporan yang telah mereka ajukan kepada pihak kepolisian.
Yohanes Joni merupakan anggota KSP Kopdit Mitan Gita yang berkantor di Dusun Guru, Desa Takaplager, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.
Melalui kuasa hukumnya dari LBH Sinar Keadilan Maumere–Flores–NTT, Yohanes sebelumnya telah membuat laporan/pengaduan kepada Polres Sikka pada 6 Agustus 2026 terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang simpanan anggota.
Namun hingga 16 September 2026, tim kuasa hukum menyatakan belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP).
Dalam wawancara bersama Media ini, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal ketika Yohanes Joni menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota koperasi pada 2 Februari 2026.
Bersamaan dengan pengunduran diri tersebut, Yohanes juga mengajukan permohonan pencairan seluruh simpanannya sesuai haknya sebagai anggota dan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Berdasarkan dokumen yang menjadi bagian dari pengaduan, nilai simpanan yang dimohonkan untuk dikembalikan mencapai Rp30.632.263, tanpa potongan administrasi.
Menurut kuasa hukum, setelah permohonan tersebut disampaikan, pihak mereka menilai belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan kliennya.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum melalui laporan kepada Polres Sikka.
Tim kuasa hukum mengatakan, saat ini pihaknya terutama meminta kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Atas dasar itu, Agustinus Haryanto Jawa, SH., selaku Advokat/Kuasa Hukum Yohanes Joni dari LBH Sinar Keadilan, menyampaikan surat tertanggal 16 September 2026 kepada Kasat Reskrim Polres Sikka.
Surat tersebut pada pokoknya meminta informasi mengenai perkembangan laporan sekaligus pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan atau SP2HP.
Bagi kuasa hukum, kepastian perkembangan perkara menjadi penting agar klien mereka mengetahui status laporan yang telah disampaikan.
Tim kuasa hukum juga menjelaskan bahwa laporan tersebut disertai sejumlah dokumen pendukung.
Di antaranya fotokopi KTP, bukti pengiriman surat pengunduran diri, buku simpanan anggota, identitas saksi, serta surat kuasa khusus kepada tim kuasa hukum.
Dalam pengaduan tersebut, kuasa hukum juga mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang dinilai berkaitan dengan persoalan yang dilaporkan, termasuk ketentuan mengenai dugaan penggelapan dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian.
Meski laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan, tuduhan tersebut tetap merupakan materi laporan dari pihak pelapor yang harus diuji melalui proses hukum.
Belum dikembalikannya dana sebagaimana diklaim pelapor tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana.
Status dana, kewajiban koperasi, mekanisme pencairan simpanan, serta ada atau tidaknya unsur pidana merupakan hal yang harus diperiksa dan dibuktikan oleh aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Humas Polres Sikka: “Saya Masih Konfirmasi”
Sementara itu, Media ini telah meminta tanggapan pihak Polres Sikka terkait laporan tersebut, khususnya mengenai perkembangan penanganan laporan dan permintaan SP2HP dari tim kuasa hukum.
Konfirmasi dilakukan Media ini melalui pesan WhatsApp kepada Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, pada Rabu, 16 September 2026.
Menanggapi permintaan konfirmasi tersebut, Ipda Leonardus Tunga menyampaikan secara singkat: “Saya masih konfirmasi.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak Humas Polres Sikka masih melakukan konfirmasi internal terkait informasi perkembangan laporan yang dimaksud.
Media ini masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak Polres Sikka mengenai status laporan tersebut, termasuk tahapan penanganan dan informasi terkait SP2HP.
Persoalan ini kini masih berada dalam proses penanganan hukum. Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya meminta kejelasan mengenai dana simpanan senilai Rp30,6 juta sekaligus perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Sementara itu, pihak Polres Sikka melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa konfirmasi mengenai perkara tersebut masih dilakukan.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban adalah sejauh mana laporan dugaan penggelapan Rp30.632.263 tersebut telah ditangani Polres Sikka dan kapan pihak pelapor akan memperoleh SP2HP?
Media ini akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut dan memberikan ruang pemberitaan secara berimbang kepada pelapor, tim kuasa hukum, Polres Sikka, maupun pihak KSP Kopdit Mitan Gita untuk menyampaikan keterangan dan hak jawabnya.
✒️: Albert Cakramento
