Maumere, NTT, 10 September 2026 — Sosok Mikael Guardus Sixtus atau yang dikenal publik melalui media sosial sebagai Bang RK, seorang apologet Kristen, TikToker, dan YouTuber, tengah menjadi perhatian setelah perempuan yang mengaku sebagai istrinya, Rosidya Wanti Aritonang (Rosi), menyampaikan pengaduan ke Polres Sikka.
Dalam pengaduannya, Rosi menyampaikan sejumlah persoalan rumah tangga, termasuk dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dugaan perselingkuhan, serta persoalan terkait status perkawinan.
Pengaduan tersebut telah diterima oleh pihak Kepolisian Resor Sikka.
Hal itu dibenarkan Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, ketika dikonfirmasi Media ini terkait perkembangan pengaduan tersebut.
“Benar, kami sudah menerima surat pengaduan dari pelapor. Saat ini suratnya sudah diajukan ke pimpinan dan selanjutnya akan didisposisikan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” jelas Ipda Leonardus Tunga.
Keterangan tersebut memastikan bahwa surat pengaduan Rosi telah diterima kepolisian dan selanjutnya akan mengikuti mekanisme internal untuk ditelaah serta ditindaklanjuti oleh Satreskrim.
Dalam surat pengaduannya kepada Kapolres Sikka, Rosi meminta aparat penegak hukum menelusuri sejumlah persoalan yang disampaikannya berdasarkan fakta dan alat bukti.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan penggunaan status lajang atau bujang oleh RK, meskipun menurut pengakuan Rosi, dirinya dan RK telah memiliki ikatan perkawinan.
Rosi menduga status tersebut tetap digunakan sehingga berpotensi memberikan kesan kepada perempuan lain bahwa RK masih berstatus lajang.
Selain persoalan tersebut, Rosi juga menyampaikan dugaan KDRT dan perselingkuhan dalam pengaduannya.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi pengaduan dari pihak Rosi dan belum merupakan kesimpulan hukum terhadap RK.
Sebelumnya, setelah persoalan tersebut disampaikan kepada kepolisian, Rosi dan RK disebut telah dipertemukan untuk mencari kemungkinan penyelesaian.
Pihak kepolisian disebut menjemput RK untuk mengikuti pertemuan dan proses mediasi.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan persoalan dari sudut pandang masing-masing.
Namun, proses mediasi tersebut disebut belum menyelesaikan persoalan.
Rosi kemudian memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum dan meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mendapatkan keberimbangan informasi, Media ini telah menghubungi Mikael Guardus Sixtus atau RK melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi dan tanggapan atas pengaduan yang disampaikan Rosi.
RK memberikan respons, tetapi memilih tidak memberikan keterangan lebih jauh kepada media mengenai persoalan tersebut.
“Saya memilih untuk tidak memberikan komentar atau keterangan kepada media mengenai persoalan tersebut,” kata RK.
Ia kemudian menjelaskan alasan sikapnya.
“Karena ini menjadi bagian urusan gereja,” ujarnya.
Dengan demikian, Media ini telah memberikan ruang kepada RK untuk menyampaikan sikap dan klarifikasinya terkait persoalan yang diberitakan.
Dengan diterimanya surat pengaduan tersebut, proses selanjutnya berada dalam kewenangan kepolisian untuk menelaah dan menindaklanjuti materi pengaduan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apakah berbagai dugaan yang disampaikan Rosi memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup, sepenuhnya akan diuji melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.
Media ini menegaskan bahwa seluruh tuduhan dan dugaan dalam pemberitaan ini bersumber dari pengaduan Rosi dan belum merupakan kesimpulan hukum terhadap Mikael Guardus Sixtus (RK).
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Media ini juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait apabila terdapat informasi tambahan yang perlu disampaikan kepada publik.