Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kasi Pidsus Edi Boni Mantolas Buka-bukaan Dugaan Korupsi PDAM Sikka, 118 Saksi Diperiksa

Selasa, 08 September 2026 | September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T03:43:29Z

 



Maumere, NTTKejaksaan Negeri Sikka terus mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sikka.


Dalam wawancara dengan media ini, Selasa, (8/9/2026), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sikka, Edi Boni Mantolas, S.H., M.H., mengungkap perkembangan terbaru penyidikan perkara tersebut.


Edi Boni Mantolas mengatakan, penyidik telah memeriksa 118 saksi dari berbagai pihak, mulai dari internal PDAM, pihak ketiga, kontraktor hingga pihak kementerian.


“Kurang lebih seratus sekian saksi sudah kami periksa, baik dari PDAM sendiri, pihak ketiga lainnya, kemudian kami juga sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap orang kementerian,” jelas Edi Boni Mantolas.


Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus mengungkap secara terang dugaan peristiwa pidana yang sedang ditangani.


Kerugian Negara Belum Ditetapkan
Edi menegaskan, proses penyidikan masih berjalan. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara atau daerah.


Perkara tersebut didalami berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga unsur kerugian keuangan negara menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian.


Namun, hingga saat ini Kejaksaan menyatakan belum ada lembaga berwenang yang menetapkan adanya kerugian keuangan negara.


“Belum ada lembaga yang menetapkan bahwa adanya kerugian keuangan negara,” tegasnya.


Isu Pengembalian Uang Ikut Didalami
Kejaksaan juga menanggapi informasi mengenai adanya pihak yang disebut telah mengembalikan atau akan mengembalikan sejumlah uang setelah diperiksa penyidik.


Namun, siapa pihak tersebut, berapa nominal yang dikembalikan dan atas dasar apa pengembalian dilakukan masih menjadi materi penyidikan.


“Untuk materi penyidikan kami tidak bisa buka di sini karena itu bagian dari strategi,” ujarnya.


Terkait pihak kontraktor, Edi memastikan pemeriksaan telah dilakukan.


Ia menjelaskan, sistem pengadaan di PDAM menggunakan pola campuran, yakni swakelola dan melalui penyedia.


Dalam pola tertentu, penyedia dapat menyediakan material sementara pekerjaan di lapangan dilakukan pihak PDAM.


Karena itu, pemeriksaan kontraktor menjadi bagian penting untuk mengurai proses pengadaan, penggunaan anggaran hingga pelaksanaan pekerjaan.


Rp15 Ribu dan Rp13.500 Jadi Sorotan
Penyidik juga mendalami perbedaan angka pembayaran pekerja sebesar Rp15.000 dan Rp13.500.


Menurut Edi, kedua angka tersebut berkaitan dengan item pekerjaan berbeda yang diatur dalam SK Direktur PDAM.


“Untuk Rp15 ribu bukan seperti yang diglorifikasikan. Rp15 ribu itu untuk pembayaran SNI, sedangkan Rp13.500 itu untuk pekerjaan lainnya,” jelasnya.


Persoalan tersebut telah diklarifikasi kepada sejumlah pegawai PDAM yang diperiksa penyidik.


Perbup Nomor 36 Tahun 2019 Turut Didalami
Selain SK Direktur, penyidik turut mendalami Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 mengenai standar harga biaya satuan.


Regulasi tersebut antara lain mengatur standar maksimal pembayaran honor, insentif maupun harga barang.


Apabila ditemukan pembayaran yang melebihi standar, persoalan tersebut dapat menjadi bagian yang perlu diklarifikasi dan didalami.


Namun, apakah pembayaran tersebut benar-benar menimbulkan kerugian keuangan negara masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan penghitungan oleh lembaga yang berwenang.


Kejaksaan juga menelusuri informasi mengenai adanya pekerjaan yang disebut berasal dari dua sumber anggaran kemudian digabung berdasarkan disposisi kepala daerah.


Termasuk menelusuri penggunaan anggaran serta keberadaan selisih setelah penggabungan pekerjaan tersebut.


Edi menegaskan, persoalan itu masih menjadi materi penyidikan sehingga belum dapat disampaikan secara rinci.


“Jadi itu sementara kami telusuri dan menjadi materi penyidikan yang tidak bisa kami sampaikan,” katanya.


Ahli Pengadaan Sudah Diperiksa
Untuk memperkuat penyidikan, Kejari Sikka telah memeriksa ahli pengadaan barang dan jasa dari kalangan Politeknik.


Sementara pemeriksaan ahli teknis untuk mengecek kondisi fisik pekerjaan di lapangan masih dalam tahap koordinasi.


Dengan demikian, hingga 8 September 2026, penyidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PDAM Sikka masih terus berjalan.


Fakta: 118 saksi telah diperiksa, termasuk dari internal PDAM, pihak ketiga, kontraktor dan pihak kementerian. Ahli pengadaan juga telah diperiksa.


Klaim/hal yang masih didalami: dugaan penyimpangan anggaran, pembayaran Rp15.000 dan Rp13.500, penggabungan pekerjaan, disposisi kepala daerah serta penggunaan anggaran.


Belum final: Kejaksaan menyatakan belum ada penetapan resmi mengenai kerugian keuangan negara dan masih menunggu pemeriksaan serta penghitungan oleh lembaga yang berwenang.


“Kami sementara lakukan penyidikan. Intinya seperti itu,” tegas Kasi Pidsus Kejari Sikka Edi Boni Mantolas, S.H., M.H.

✒️: Albert Cakramento