Kupang, NTT, — Perkara kematian almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha kembali memasuki babak baru. Keluarga mengambil sejumlah langkah tegas setelah menyatakan kecewa terhadap proses penanganan perkara yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi keluarga.
Paman sekaligus juru bicara keluarga, Fabianus Banase, mengatakan keluarga telah mencabut kuasa hukum Fiktor Manbait.
Keputusan tersebut, kata Fabianus, dilakukan untuk memberikan penyegaran terhadap tim hukum yang mendampingi keluarga.
“Pencabutan kuasa ini kita butuh penyegaran dengan kuasa hukum yang baru,” ujar Fabianus kepada awak media di Kota Kupang, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, keluarga masih melakukan pembahasan untuk menentukan kuasa hukum baru. Ia berharap dalam satu hingga dua hari ke depan nama kuasa hukum yang baru sudah dapat dipastikan.
Fabianus menjelaskan sebelumnya keluarga sebenarnya berencana menambah kuasa hukum. Namun, terdapat dinamika setelah salah satu kuasa hukum menyatakan mundur.
Karena itu, keluarga memilih melakukan penataan kembali terhadap tim hukum yang akan mendampingi perjuangan mereka.
Selain persoalan kuasa hukum, keluarga dr. Icha juga secara terbuka menanggapi pernyataan Robert Saluh yang disebut disampaikan melalui media sosial maupun media online.
Fabianus mempertanyakan kapasitas Robert Saluh dalam memberikan komentar terkait perkara dr. Icha yang masih bergulir.
Menurut Fabianus, keluarga mengetahui Robert Saluh merupakan anggota DPR aktif. Karena itu, mereka mempertanyakan posisi yang digunakan ketika memberikan pernyataan mengenai perkara tersebut.
“Kami mempertanyakan Robert Saluh ini siapa ketika memberikan komentar. Apakah dia sebagai anggota DPR?” kata Fabianus.
Bagi keluarga, kejelasan kapasitas seseorang ketika berbicara mengenai perkara hukum sangat penting.
Fabianus mengatakan jika Robert Saluh memberikan pernyataan sebagai anggota DPR, maka posisi tersebut harus jelas. Begitu pula jika menggunakan latar belakang profesi lainnya.
Menurut Fabianus, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai siapa yang berbicara, tetapi bagaimana sebuah pernyataan dapat memengaruhi persepsi publik terhadap perkara yang sedang berjalan.
Fabianus menilai sejumlah pernyataan Robert Saluh berpotensi menggiring opini publik mengenai perkara dr. Icha.
Ia bahkan menyebut pernyataan tersebut dapat memperkeruh suasana.
“Saudara Robert Saluh, Anda tidak etis. Anda menyebut nama dokter Icha dalam kasus ini yang sementara bergulir,” tegasnya.
Fabianus juga menyebut Robert Saluh sebagai provokator.
Namun, tudingan tersebut merupakan penilaian dari pihak keluarga dan bukan kesimpulan hukum. Robert Saluh tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan mengenai maksud pernyataannya.
Keluarga mengatakan mereka akan menanggapi pernyataan tersebut melalui jalur yang mereka anggap tepat, termasuk melalui media dan mekanisme hukum apabila diperlukan.
Tidak berhenti pada kritik, keluarga juga meminta partai politik yang menaungi Robert Saluh melakukan pemeriksaan internal.
Fabianus mengatakan permintaan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan partai di tingkat pusat, provinsi hingga daerah.
“Kami meminta kepada partai pengusung untuk periksa anggota dewan dia ini. Posisi dia apa sehingga dia begini?” ujar Fabianus.
Keluarga ingin partai memberikan perhatian terhadap tindakan maupun pernyataan kadernya apabila dinilai berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Fabianus juga mengingatkan bahwa apabila suatu pernyataan terbukti memicu provokasi, agitasi, atau gesekan yang berujung pada persoalan hukum, maka pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah paling serius yang sedang dipersiapkan keluarga adalah membawa persoalan penanganan perkara tersebut ke Mabes Polri.
Fabianus mengatakan tim hukum keluarga telah menyiapkan langkah untuk membuat laporan resmi melalui mekanisme yang tersedia di Mabes Polri, termasuk kepada Divisi Propam Polri apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik.
“Kami laporkan secara ofisial. Laporan ke Mabes Polri ini ada dua,” katanya.
Menurut Fabianus, keluarga juga akan meminta agar proses penanganan perkara dr. Icha mendapat evaluasi di tingkat Mabes Polri.
Bahkan, keluarga meminta agar dilakukan gelar perkara ulang di Mabes Polri.
“Kami minta kasus ini digelar ulang di Mabes Polri,” tegasnya.
Langkah tersebut diambil karena keluarga menilai ada sejumlah hal dalam penanganan perkara yang perlu diperiksa kembali secara menyeluruh.
Fabianus secara khusus menyoroti kinerja tim JI Polda NTT yang menangani perkara dr. Icha.
Menurutnya, keluarga telah memberikan banyak informasi dan bahan yang mereka anggap penting untuk membantu proses pengungkapan perkara.
Ia menyebut terdapat 52 saksi dan enam saksi ahli yang menurut keluarga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, Fabianus menyebut terdapat hasil investigasi dari sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan dan LPSK, yang menurut keluarga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan.
Namun, keluarga mengaku kecewa karena hasil penanganan perkara dinilai belum sesuai dengan harapan mereka.
“Tim JI ini bermain-main dengan nyawanya anak kami,” ujar Fabianus.
Ia meminta Kapolda NTT mengevaluasi secara serius tim yang menangani perkara tersebut.
Fabianus bahkan menyampaikan dugaan adanya oknum yang tidak profesional dalam proses penanganan perkara.
Meski demikian, dugaan tersebut merupakan pernyataan pihak keluarga dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Tidak tepat menganggapnya sebagai fakta sebelum ada hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.
Fabianus juga mempertanyakan pola penanganan perkara yang menurut keluarga melibatkan lebih dari satu direktorat.
Ia mengatakan laporan keluarga sejak awal berkaitan dengan dugaan TPPO serta perlindungan perempuan dan anak.
Menurutnya, kemudian terdapat penanganan oleh sejumlah unsur di kepolisian, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Fabianus mempertanyakan mengapa penanganan perkara dinilai lebih dominan pada satu direktorat.
“Laporan kami kan TPPO, PPA. Lalu dibentuklah dua direktorat, tapi yang lebih getol Krimum. Ada apa?” katanya.
Pertanyaan tersebut, menurut Fabianus, perlu dijawab secara terbuka agar keluarga memahami konstruksi hukum dan kewenangan masing-masing unit yang menangani perkara.
Fabianus juga mengkritik pernyataan pihak kepolisian mengenai perkara yang disebut belum memenuhi unsur tertentu.
Ia meminta pimpinan Polda NTT melakukan pemeriksaan langsung terhadap proses penanganan perkara dan tidak hanya mengandalkan laporan dari jajaran di bawah.
Menurut Fabianus, kasus dr. Icha telah menjadi perhatian publik sehingga penanganannya harus dilakukan secara sangat hati-hati dan profesional.
Ia juga meminta pimpinan kepolisian memastikan setiap proses pemeriksaan berjalan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum.
Persoalan penahanan juga menjadi salah satu titik paling keras yang disoroti keluarga.
Fabianus mempertanyakan keputusan untuk tidak menahan sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, keluarga tidak puas hanya dengan alasan bahwa para tersangka bersikap kooperatif.
“Kami juga menuntut keadilan. Ini bukan sekadar tuntutan kami, ini perintah undang-undang. Tahan mereka,” tegas Fabianus.
Keluarga mengaku memiliki kekhawatiran terhadap kemungkinan adanya pengaruh terhadap saksi maupun gangguan terhadap barang bukti apabila tersangka tidak ditahan.
Fabianus menyebut para pihak yang dimaksud memiliki posisi atau pengaruh di ruang publik sehingga keluarga menilai aspek tersebut perlu menjadi pertimbangan.
Namun, penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan syarat objektif dan subjektif serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, permintaan keluarga tetap harus diproses sesuai mekanisme hukum.
Fabianus mengatakan keluarga memiliki sejumlah saksi yang telah mereka sampaikan kepada penyidik.
Menurutnya, keluarga memiliki sekitar 27 saksi, sementara pihak lain yang disebut dalam perkara juga memiliki saksi.
Ia mengaku khawatir adanya pihak tertentu yang dapat memengaruhi saksi apabila proses penanganan perkara berlangsung tanpa tindakan yang dianggap tegas oleh keluarga.
Karena itu, keluarga meminta penyidik memberikan perhatian serius terhadap perlindungan saksi dan barang bukti.
Fabianus juga meminta penyidik tidak hanya berfokus pada pemeriksaan tambahan, tetapi memastikan seluruh permintaan keluarga yang berkaitan dengan proses hukum mendapatkan jawaban yang jelas.
Di tengah langkah hukum tersebut, keluarga juga membuka jalur komunikasi dengan lembaga perwakilan daerah.
Pada kesempatan tersebut, keluarga menyerahkan seluruh berkas perkara melalui tenaga ahli Paul Lanto, Blas Lema.
Menurut Fabianus, berkas tersebut akan digunakan sebagai bahan untuk mempersiapkan agenda audiensi dengan Kapolda NTT.
Ia mengatakan pihak DPD RI sedang mengagendakan pertemuan tersebut.
Fabianus menyebut kemungkinan audiensi berlangsung pada 9 atau 11 September 2026, menunggu konfirmasi jadwal Kapolda NTT yang saat ini disebut sedang berada di Jakarta.
Bagi keluarga, langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa perjuangan mereka belum selesai.
Pencabutan kuasa hukum, sorotan terhadap pernyataan Robert Saluh, permintaan evaluasi terhadap tim penyidik, penyerahan berkas kepada DPD RI, hingga rencana membawa persoalan ke Mabes Polri merupakan rangkaian langkah yang kini ditempuh keluarga.
Fabianus mengatakan keluarga ingin seluruh proses penanganan perkara diperiksa secara terbuka.
Mereka meminta agar setiap keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dan hasil investigasi yang relevan dinilai secara objektif.
Keluarga juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum setiap keputusan yang diambil penyidik, termasuk keputusan mengenai penahanan tersangka.
Fabianus menyebut langkah ke Mabes Polri merupakan bagian dari upaya keluarga mendapatkan evaluasi terhadap penanganan perkara. “Kita minta gelar kembali di Mabes Polri,” ujarnya.
Ia mengatakan agenda untuk memaparkan persoalan kepada Mabes Polri telah disiapkan bersama tim hukum keluarga.
Menurutnya, setelah seluruh bahan dipaparkan, keluarga akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil konsultasi dan pemeriksaan yang dilakukan.
Keluarga menegaskan tidak ingin perkara dr. Icha berhenti hanya karena adanya perbedaan pandangan mengenai konstruksi hukum.
Mereka ingin proses tersebut diuji melalui mekanisme hukum yang transparan.
Kini terdapat sejumlah pertanyaan yang terus didorong keluarga: mengapa proses perkara berjalan seperti sekarang, bagaimana seluruh alat bukti telah dinilai, mengapa sejumlah tersangka tidak ditahan, dan apakah penanganan perkara sudah berjalan secara profesional?
Keluarga juga meminta penjelasan mengenai pernyataan publik dari pihak-pihak di luar penyidik yang ikut memberikan pandangan terhadap perkara tersebut.
Bagi Fabianus, perjuangan keluarga bukan sekadar mencari perhatian publik.
Ia menegaskan keluarga akan menggunakan jalur hukum untuk mempertanyakan setiap hal yang mereka nilai perlu diperjelas. “Anak kami sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Karena itu, keluarga menyatakan akan terus mengawal perkara dr. Icha hingga memperoleh kejelasan hukum.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Keluarga telah menyatakan sikap, menyiapkan langkah ke Mabes Polri, dan meminta evaluasi terhadap proses penanganan perkara.
Yang mereka tuntut sederhana: proses hukum yang transparan, profesional, dapat diuji, dan memberikan kepastian mengenai perkara yang telah menyita perhatian publik tersebut.
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai Robert Saluh, tim JI Polda NTT, dugaan pelanggaran kode etik, serta persoalan penahanan dalam berita ini merupakan keterangan dan penilaian dari pihak keluarga. Redaksi tidak menyimpulkan tudingan tersebut sebagai fakta hukum. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab dan klarifikasi.
✒️: kl
