Maumere, NTT, 12 September 2026 — Polemik rumah tangga yang menyeret nama Mikael Guardus Sixtus alias Bang RK, yang dikenal sebagai apologet Kristen, TikToker dan YouTuber, kini memasuki babak baru.
Persoalan yang sebelumnya berkembang di ruang privat dan media sosial mulai bergeser ke ranah hukum setelah Rosidya Wanti Aritonang alias Rosi, perempuan asal Bandung, Jawa Barat, yang mengaku sebagai istri Guardus, menyampaikan pengaduan kepada Polres Sikka.
Di sisi lain, Guardus melalui pendamping hukumnya juga menyiapkan langkah hukum terkait sejumlah persoalan yang menurut pihaknya muncul dalam polemik tersebut.
Rosi sebelumnya menyampaikan sejumlah persoalan yang disebut berkaitan dengan rumah tangganya, antara lain dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dugaan perselingkuhan, serta persoalan status perkawinan.
Pengaduan tersebut telah dibenarkan pihak kepolisian.
Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, saat dikonfirmasi Media ini mengatakan surat pengaduan dari Rosi telah diterima pihak kepolisian.
Menurut Leonardus, pengaduan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan kepolisian.
“Benar, kami sudah menerima surat pengaduan dari pelapor. Saat ini suratnya sudah diajukan ke pimpinan dan selanjutnya akan didisposisikan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” jelas Ipda Leonardus Tunga.
Dengan demikian, pengaduan tersebut masih berada pada tahapan awal penanganan. Belum ada kesimpulan hukum mengenai benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan pelapor.
Di tengah proses pengaduan tersebut, Guardus juga mengambil langkah hukum.
Pada Sabtu, 12 September 2026, Guardus bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Pemerhati Masyarakat (YLBH-KPM) mendatangi Polres Sikka.
Kedatangan tersebut berkaitan dengan rencana langkah hukum Guardus terhadap sejumlah persoalan yang menurut pihaknya telah berkembang, baik dalam ruang privat maupun media sosial.
Langkah tersebut diperkuat dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKK 011/YLBH-KPM/IX/2026, tertanggal 11 September 2026.
Dalam surat kuasa tersebut, Guardus memberikan kuasa kepada Masludin Ladidi, S.H., Thomas Morus Prasetya Nugraha Bataona selaku Paralegal, dan Philipus Alexander Semba selaku Magang.
Surat kuasa itu mencakup pendampingan terhadap sejumlah persoalan yang disebut dalam dokumen, termasuk dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penggelapan, serta persoalan lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi Guardus.
Namun, kedatangan Guardus bersama tim hukum pada Sabtu belum serta-merta menjadi pemasukan laporan secara resmi.
Pihak YLBH-KPM meminta agar pengaduan terlebih dahulu dipersiapkan dalam bentuk surat pengaduan tertulis.
Setelah persiapan tersebut selesai, pengaduan rencananya akan dimasukkan secara resmi ke Polres Sikka pada Senin, 14 September 2026 untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Guardus Klaim Jadi Korban “Pembunuhan Karakter”
Guardus mengaku persoalan yang pada awalnya merupakan urusan pribadi dan rumah tangga telah berkembang setelah berbagai pembahasan muncul di media sosial.
Ia mengklaim mengalami kerugian sosial dan reputasi karena namanya terus dibicarakan di berbagai platform.
“Saya mengalami kerugian di media sosial karena nama saya terus dibahas. Bahkan ada tindakan yang saya anggap sebagai doxing dan memburukkan nama saya,” ujar Guardus.
Ia menyebut kondisi yang dialaminya sebagai “pembunuhan karakter”.
Menurut Guardus, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga telah menyeret orang tua, saudara kandung, hingga persoalan keluarga dan warisan. “Bagi saya, itu sudah kelewat batas di media sosial,” tegasnya.
Guardus mengatakan sebelumnya telah berupaya membawa persoalan tersebut ke jalur internal Gereja.
“Saya awalnya membawa persoalan ini ke Gereja. Saya berpikir masalah rumah tangga adalah urusan rumah tangga dan Gereja. Tetapi ketika sudah masuk ke media sosial dan menyerang nama baik saya, saya merasa ini sudah kelewat batas,” katanya.
Terkait berbagai kesaksian maupun materi yang beredar di media sosial, Guardus menyatakan dirinya siap menghadapi proses pembuktian.
Ia mengatakan bukti-bukti digital yang dimilikinya siap disampaikan kepada pihak berwenang apabila diperlukan. “Kesaksian harus diuji, karena bisa saja bersifat subjektif. Silakan dibuktikan,” ujarnya.
Menurut Guardus, proses hukum merupakan ruang untuk menguji berbagai tuduhan, kesaksian maupun materi digital yang telah beredar.
Ia menyerahkan proses pembuktian kepada pihak yang berwenang.
Polemik yang semula berkembang sebagai persoalan rumah tangga kini memiliki dua sisi hukum.
Di satu sisi, Rosi telah menyampaikan pengaduan ke Polres Sikka berkaitan dengan dugaan KDRT, dugaan perselingkuhan dan persoalan status perkawinan.
Di sisi lain, Guardus melalui YLBH-KPM sedang mempersiapkan pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penggelapan.
Kedua pihak kini memiliki ruang untuk menyampaikan bukti dan keterangan masing-masing melalui mekanisme hukum.
Apakah dugaan yang disampaikan masing-masing pihak memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan bukti, keterangan saksi, materi digital dan hasil pemeriksaan.
Perkembangan perkara ini selanjutnya akan bergantung pada proses penanganan yang dilakukan kepolisian setelah masing-masing pengaduan resmi diterima.
Media ini menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih merupakan materi pengaduan dan keterangan dari masing-masing pihak. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini.
✒️: Albert Cakramento
