Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Sikka Serang Balik! Gugatan Praperadilan Dihantam Eksepsi: “Kurang Pihak, Kabur, dan Tumpang Tindih”

Selasa, 14 April 2026 | April 14, 2026 WIB Last Updated 2026-04-14T07:29:05Z

 

Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Maumere saat tim kuasa hukum pihak termohon dari Polres Sikka menyampaikan jawaban praperadilan, Selasa (14/4/2026), terkait gugatan yang dinilai cacat formil dan tidak layak diperiksa.

Maumere, NTT – Upaya praperadilan yang diajukan terhadap jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Sikka kini memasuki babak krusial dan memanas.


Melalui dokumen resmi bertajuk Jawaban Termohon Praperadilan, pihak Polres Sikka melancarkan serangan balik dengan mengajukan sejumlah eksepsi yang dinilai berpotensi menggugurkan permohonan pemohon.


Rilis tersebut diterima media melalui kuasa hukum pihak termohon, yakni Marianus Renaldy Laka, S.H., M.H. dan Agustinus Haryanto Jawa, S.H., yang menyampaikan langsung substansi jawaban praperadilan kepada publik.


Dalam dokumen tertanggal 14 April 2026 itu, Polres Sikka secara tegas menilai bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh dua pemohon mengandung cacat, baik secara formil maupun materiil.


Dalam poin pertama, pihak termohon menyoroti adanya cacat serius berupa kekurangan pihak (plurium litis consortium). Pemohon dinilai keliru dalam menarik pihak tergugat, sehingga berdampak pada tidak sahnya permohonan secara hukum.


“Permohonan ini salah alamat secara struktural dan fungsional dalam tubuh Polri, sehingga cacat formil dan tidak dapat diterima,” demikian inti argumentasi dalam dokumen tersebut.


Selain itu, permohonan juga disebut bersifat kabur (obscuur libel) karena tidak secara jelas menentukan subjek hukum yang tepat dalam perkara.


Polres Sikka juga mengajukan eksepsi terkait adanya tumpang tindih (overlapping) dalam dalil permohonan.


Menurut pihak termohon, pemohon telah mencampuradukkan antara ruang lingkup praperadilan dengan pokok perkara pidana.


Praperadilan, ditegaskan mereka, hanya berfungsi menguji aspek formil seperti sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan, bukan menilai benar atau tidaknya suatu perbuatan pidana.


“Permohonan pemohon sudah masuk ke wilayah pembuktian materiil, yang seharusnya diuji di persidangan pokok perkara, bukan di praperadilan,” tegas isi jawaban tersebut.


Lebih lanjut, termohon juga menilai permohonan pemohon tidak menguraikan secara lengkap dasar hukum terkait objek praperadilan, khususnya mengenai penahanan.


Kondisi ini dinilai membuat permohonan semakin kabur dan tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa.


“Permohonan tidak menjelaskan secara terang alasan dan dasar hukum penahanan, sehingga menjadi tidak lengkap dan tidak layak diperiksa,” tulis pihak termohon.


Kuasa hukum termohon, Marianus Renaldy Laka, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Ia menyebut, pihaknya telah mengantongi empat alat bukti yang sah, bahkan melampaui ketentuan minimal dalam hukum acara pidana.


“Penetapan tersangka sudah melalui prosedur yang benar dan didukung oleh empat alat bukti yang sah,” tegasnya.


Polres Sikka juga memastikan bahwa seluruh tindakan penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penahanan, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Mereka mengacu pada KUHAP yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sah dalam penetapan tersangka.


“Dengan terpenuhinya bahkan lebih dari dua alat bukti, maka seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik adalah sah dan berdasar,” lanjutnya.


Dengan rangkaian eksepsi tersebut, pihak termohon meminta agar permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.


Perkara ini kini menjadi sorotan publik di Maumere, karena menyangkut uji sah tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.


Sidang praperadilan dipastikan akan menjadi arena krusial yang menentukan arah perkara—apakah dalil pemohon mampu bertahan, atau justru gugur oleh eksepsi yang diajukan pihak kepolisian.


✒️: Albert Cakramento