Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua PGRI NTT Tolak Demo Soal Isu PHK 9000 PPPK, Pilih Jalur Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | Februari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-02-27T05:44:04Z

 

Dr. Sam Haning, SH., MH., Didampingi dia stafnya melakukan peryataan pers terkait ajakan demo 

Kupang, NTT, 27 Februari 2026 — Ketua PGRI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Dr. Sam Haning, SH., MH menanggapi ajakan demo terkait wacana Gubernur NTT yang disebut-sebut akan mem-PHK 9000 PPPK. Dalam pernyataannya di Kota Kupang, ia menegaskan bahwa PGRI NTT tidak akan mengedepankan aksi demonstrasi, melainkan memilih jalur konstitusional demi menjaga stabilitas daerah dan mutu pendidikan.


Ia menyampaikan bahwa memang ada pihak yang mendorong untuk melakukan unjuk rasa dan demonstrasi. Namun PGRI Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan sikap berbeda. Dengan filosofi dan konfigurasi organisasi yang mereka pegang, PGRI tidak ingin melakukan gangguan apa pun yang dapat berdampak pada keamanan, ketertiban, maupun perekonomian daerah.


“Kita tidak melakukan gangguan apa-apa. Kita mendukung program pemerintah daerah, ayo membangun NTT,” tegasnya, merujuk pada visi pembangunan yang dicanangkan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.


Menurutnya, pada intinya PGRI selalu mengedepankan aspek sosiologis dan ideologis dalam setiap sikap organisasi. Dari aspek mutu dan pola pendidikan, ia menekankan pentingnya keberadaan guru bagi anak-anak sekolah, khususnya di wilayah yang masih membutuhkan tenaga pendidik secara signifikan.


Dr. Sam Haning menegaskan bahwa PGRI tetap menghormati dan melaksanakan keputusan pemerintah daerah. Namun, ia meminta agar setiap kebijakan tetap mempertimbangkan aspek biologis dan konstitusional. Ia mengingatkan bahwa aksi demonstrasi berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, bahkan berdampak pada perekonomian Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Sebagai alternatif, PGRI NTT menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi untuk menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, jika undang-undang tersebut dinilai berpotensi merugikan pendidikan dan tenaga pendidik, maka uji materiil menjadi langkah yang lebih mantap dan konstitusional.


Ia menegaskan bahwa isu ini tidak bisa dilepaskan dari kualitas pendidikan menuju Indonesia Emas. Jika kebijakan tertentu dikhawatirkan menurunkan kualitas pendidikan atau berdampak pada tereliminasinya guru-guru, maka dampaknya akan sangat besar, terutama bagi NTT yang masih memiliki kawasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).


“Kalau nanti ada guru-guru yang tereliminir, ini berdampak sekali pada pendidikan, khususnya di Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.


Ia juga menyoroti kekhawatiran terhadap sekitar 9000 PPPK yang disebut-sebut terdampak. Menurutnya, jika tenaga PPPK, khususnya guru, termasuk dalam kebijakan tersebut, maka hal itu sangat membahayakan dari segi kebutuhan dan kualitas pendidikan yang dicanangkan pemerintah pusat maupun daerah.


Dr. Sam Haning secara terbuka mengakui bahwa mutu kualitas pendidikan di NTT masih berada di bawah standar nasional. Karena itu, ia menilai perjuangan mempertahankan guru-guru berkompetensi merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan profesional PGRI.


“Saya berbicara mempertanggungjawabkan dari segi pendidikan, agar anak-anak sekolah tidak terzalimi dengan mutu kualitas pendidikan yang rendah,” katanya.


Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyangkut hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Implementasinya yang direncanakan berlaku penuh pada 2027 dinilai sudah sangat dekat, sehingga perlu peninjauan kembali jika berpotensi merugikan sektor pendidikan.


Sebagai Ketua PGRI Provinsi NTT, ia mengaku menerima banyak keluhan melalui telepon dan pesan WhatsApp dari guru-guru yang merasa khawatir dengan kondisi tersebut. Oleh karena itu, PGRI NTT berkomitmen membuka posko pengaduan bagi seluruh guru PPPK yang merasa cemas atau terdampak kebijakan.


Ia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk kepentingan perorangan, melainkan untuk kepentingan pendidikan dan masa depan anak-anak Nusa Tenggara Timur. Ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat mencari solusi win-win yang berpihak pada kualitas pendidikan, bukan sekadar kebijakan administratif.


“Kita tetap perjuangkan dan kita pertahankan,” tutupnya.


PGRI NTT menegaskan bahwa menjaga mutu pendidikan dan keberlangsungan tenaga pendidik adalah fondasi masa depan daerah, sehingga setiap kebijakan harus berpihak pada anak-anak dan kualitas pembelajaran.


Di tengah polemik isu PHK 9000 PPPK, PGRI NTT memilih berdiri pada jalur konstitusi, memperjuangkan pendidikan tanpa menciptakan kegaduhan, demi stabilitas dan kemajuan Nusa Tenggara Timur.