![]() |
| Tim kuasa hukum dari LBH Cahaya Nian Sikka (Cinta Sikka) saat memberikan keterangan kepada media terkait putusan sela eksepsi perkara dugaan TPPO Yakobus Teka, di Maumere, Senin (2/3/2026). |
Maumere, NTT– Eksepsi Yakobus Teka ditolak dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Maumere, Senin, 2 Maret 2026. Namun, penolakan nota keberatan itu justru dianggap tim kuasa hukum sebagai pintu masuk untuk membongkar seluruh fakta dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara terbuka dan objektif di ruang sidang.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan terdakwa Yakobus Teka. Dengan demikian, perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Tim kuasa hukum dari LBH Cahaya Nian Sikka (Cinta Sikka) yang terdiri dari Sherly Irawati Soesilo, S.H., M.H., Afrianus Ada, S.H., dan Tobias Tola, S.H., menyatakan menghormati putusan tersebut. Namun mereka menegaskan tidak gentar dan siap menghadapi tahapan berikutnya.
“Dengan ditolaknya eksepsi ini, justru semuanya menjadi terbuka secara gamblang. Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan di kepolisian, pelimpahan ke kejaksaan hingga sampai ke pengadilan. Ini kesempatan untuk menguji semuanya secara terang-benderang di persidangan,” ujar Sherly.
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa penunjukan kuasa oleh keluarga baru dilakukan saat perkara telah memasuki tahap pelimpahan tahap dua ke kejaksaan. Kondisi itu, menurut mereka, berdampak pada keterbatasan akses terhadap dokumen sejak awal proses hukum berjalan.
Mereka mengaku tidak memperoleh akses terhadap berkas perkara pada tahap awal pendampingan. Berkas baru diterima setelah perkara resmi dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami tidak memiliki berkas apapun saat awal pendampingan. Berkas baru diberikan ketika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Afrianus Ada.
Dalam praktik hukum pidana, akses terhadap berkas sejak tahap penyidikan menjadi aspek penting untuk memastikan hak-hak tersangka terpenuhi, termasuk hak atas pembelaan yang efektif sebagaimana dijamin dalam KUHAP. Isu inilah yang nantinya akan diuji dalam tahap pembuktian.
Memasuki tahap pembuktian, Afrianus Ada secara tegas meminta agar penyidik kepolisian yang menangani perkara ini dihadirkan dalam persidangan. Tujuannya, untuk mengonfrontir isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan jaksa.
“Kami meminta agar penyidik dihadirkan supaya bisa kami konfrontir keterangannya dengan apa yang tertuang dalam BAP dan surat dakwaan. Ini penting untuk menguji kebenaran formil dalam perkara ini,” ujar Afrianus.
Selain itu, Afrianus juga meminta agar pihak perusahaan PT Sarana Kaltim Lestari (SKL) dihadirkan sebagai saksi. Menurutnya, perusahaan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.
“Kami menduga ada keterlibatan pihak perusahaan yang memberikan perintah dan kuasa resmi kepada klien kami. Karena itu, pihak perusahaan juga harus dihadirkan agar semuanya terbuka dan jelas di persidangan,” tegasnya.
Permintaan ini memperluas spektrum pembuktian, tidak hanya pada peran individu, tetapi juga kemungkinan relasi struktural dalam perkara dugaan TPPO tersebut.
Sementara itu, Tobias Tola menyoroti aspek pendampingan hukum saat proses penyidikan berlangsung. Ia menegaskan pentingnya menghadirkan kuasa hukum yang disebut-sebut ditunjuk oleh pihak kepolisian ketika kliennya diperiksa.
“Kami minta kuasa hukum yang ditunjuk oleh polisi juga harus hadir dalam persidangan. Supaya semuanya clear dan terbuka. Benar tidak klien kami didampingi sejak awal pengambilan BAP,” ujar Tobias.
Menurutnya, secara prinsip, kuasa hukum seharusnya mendampingi sejak awal proses pengambilan BAP, bukan setelah pemeriksaan selesai.
“Kuasa hukum itu mendampingi mulai dari pengambilan BAP, bukan setelah BAP selesai. Kalau setelah selesai baru hadir, itu bukan pendampingan yang sesungguhnya,” tegas Tobias.
Dalam perspektif hukum acara pidana, kehadiran penasihat hukum sejak awal pemeriksaan merupakan bagian dari jaminan fair trial. Jika terdapat perbedaan fakta mengenai pendampingan tersebut, maka persidangan menjadi ruang untuk mengujinya secara terbuka.
“Kebenaran Akan Menemukan Jalannya”
Meski eksepsi ditolak dalam putusan sela, tim kuasa hukum tetap optimistis. Mereka menilai tahap pembuktian justru menjadi momentum paling krusial untuk mengurai fakta secara menyeluruh.
“Kami percaya, kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri. Di ruang sidang inilah semuanya akan diuji secara objektif dan terbuka,” ujar Sherly.
Tim kuasa hukum menegaskan akan mengawal proses persidangan hingga tuntas demi memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi dan kebenaran formil terungkap di hadapan majelis hakim.
Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari masing-masing pihak. Publik kini menanti, apakah tahap pembuktian benar-benar akan membuka fakta baru, atau justru menguatkan konstruksi dakwaan yang telah disusun sebelumnya.
