Jakarta, 10 Juli 2025 — Kabar penting datang dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah resmi menerapkan aturan baru tentang pemenuhan beban kerja guru yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.
Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan perubahannya pada tahun 2024. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menyederhanakan sekaligus mengakui secara penuh seluruh aktivitas profesional guru, bukan sekadar jam tatap muka di kelas.
๐ Apa Saja Perubahan Utamanya?
- Beban kerja guru ditetapkan menjadi 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat.
- Aktivitas yang dihitung bukan hanya mengajar, tetapi juga:
- Merencanakan pembelajaran atau bimbingan
- Melaksanakan pembelajaran/bimbingan
- Menilai hasil belajar
- Membimbing dan melatih peserta didik
- Menjalankan tugas tambahan
- Guru tidak wajib mengejar 24 jam tatap muka per minggu seperti di aturan lama.
- Tugas tambahan kini diakui dan dihitung setara jam mengajar.
๐งฎ Tugas Tambahan yang Dihargai sebagai Jam Kerja
Kemendikdasmen juga menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk sejumlah tugas tambahan, seperti:
Tugas Tambahan | Ekuivalensi Jam Tatap Muka |
---|---|
Wali Kelas | 2 Jam per minggu |
Pembina OSIS | 2 Jam per minggu |
Pembina Ekstrakurikuler | 2 Jam per minggu |
Koordinator Pengembangan Guru | 2 Jam per minggu |
Guru Piket Harian | 1 Jam per minggu |
Total maksimal ekuivalensi dari tugas tambahan non-struktural: 6 jam per minggu
๐ฌ Respon dari Lapangan
Banyak guru menyambut baik aturan ini karena memberi ruang keadilan yang lebih luas bagi pekerjaan mereka yang selama ini tak tercatat secara formal.
“Akhirnya usaha kami membina siswa, menyiapkan materi, dan membimbing kompetisi juga dihitung sebagai kerja nyata,” kata seorang guru SMP di Sikka, Nusa Tenggara Timur.
๐ฏ Tujuan Kebijakan Ini
Kemendikdasmen menegaskan bahwa Permendikdasmen 11 Tahun 2025 bertujuan untuk:
- Mendorong peningkatan kualitas pembelajaran
- Mengakui kompleksitas tugas guru
- Meningkatkan kesejahteraan melalui sistem beban kerja yang lebih realistis
- Mempermudah proses sertifikasi dan penilaian kinerja guru
๐ Kesimpulan
Dengan diterapkannya aturan ini, beban kerja guru tak lagi hanya dilihat dari berapa jam mereka berdiri di depan kelas, melainkan dari seluruh kontribusi profesional yang mereka berikan di lingkungan sekolah. Ini merupakan langkah maju dalam upaya menghadirkan pendidikan yang lebih adil dan bermartabat.