Maumere, NTT, 5Juli 2025 — Di balik geliat bisnis sepeda motor di Kabupaten Sikka, tersimpan kisah tragis seorang mantan karyawan dealer motor Toko GO milik Suwarno Goni. Tawaran kerja tanpa kontrak dan upah minim itu justru menyeretnya ke balik jeruji penjara, kehilangan anak dalam kandungan, dan bahkan membuat tanah milik orang tuanya dilelang oleh pengadilan.
Dimulai dari Tawaran Tanpa Kontrak, Berakhir di Penjara
Tahun 2005, korban yang tinggal di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, ditawari pekerjaan oleh staf Toko GO. Ia bekerja sebagai staf administrasi dengan gaji hanya Rp500.000 per bulan, tanpa kontrak kerja atau jaminan sosial.
Tak berselang lama, ia dikirim ke Larantuka untuk membuka cabang dealer. Di sana, ia menjalankan seluruh tugas operasional: dari manajemen, administrasi, hingga keamanan, semua tanpa kejelasan struktur gaji maupun fasilitas dasar. Bahkan, biaya makan dan transportasi harus ditanggung sendiri.
Tinggal di Showroom, Anak Meninggal dalam Kandungan
Karena tak ada fasilitas tempat tinggal, korban dan keluarganya tinggal di dalam showroom. Dalam satu kamar sempit beralaskan kasur spons tipis, lima anggota keluarga bertahan hidup. Tragisnya, istri korban mengalami keguguran akibat kelelahan dan tekanan hidup.
Dimaki, Dituduh, Dipenjara
Tahun 2007, Suwarno Goni datang ke Larantuka dan, menurut korban, melontarkan makian bernuansa rasis terhadap dirinya dan istri. Merasa diperlakukan tidak adil dan tanpa hak sebagai pekerja, ia memutuskan pulang ke Maumere. Namun, tak lama kemudian, ia dilaporkan atas dugaan penggelapan dana.
Korban menyebut tidak ada audit maupun berita acara pemeriksaan keuangan, tetapi ia tetap dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Larantuka. Saat masih menjalani hukuman, pihak perusahaan menggugatnya secara perdata—menurut korban, untuk menghindari kewajiban terhadap hak-haknya sebagai pekerja.
Tanah Orang Tua Dilelang, Pengukuran Diam-diam
Setelah keluar dari penjara pada 2009, badai belum reda. Tahun 2010, korban menerima surat eksekusi atas tanah orang tuanya. Selama 9 tahun proses hukum berjalan, hingga akhirnya pada 12 Mei 2022, tanah bersertifikat No. 309 dilelang oleh PN Maumere.
Lebih mengejutkan, pada 13 Mei 2020, dua staf pertanahan Sikka diam-diam mengukur tanah tersebut dengan membawa fotokopi sertifikat atas nama orang lain: Kristoforus Otang Migo Keytimu. Salah satu aparat desa hadir namun memberikan keterangan yang simpang siur.
Intimidasi Sampai ke Rumah
Tak hanya tekanan hukum, keluarga korban juga mengalami intimidasi langsung. Orang tak dikenal mendatangi rumah dengan membawa uang dan meminta mereka segera pergi. Bahkan, ada preman yang menggedor jendela dan pintu saat istri korban sedang sendiri.
“Yang saya alami bukan sekadar ketidakadilan hukum, tapi pelanggaran martabat sebagai manusia,” ujar korban dalam surat pernyataannya.
Respons Pihak Terkait
Saat dihubungi media, Suwarno Goni hanya menyatakan: “Kalau saya sudah selesai urusannya, sekarang tinggal pemenang lelang minta barangnya yang dibeli.” Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait barang apa yang dimaksud.
Sementara itu, upaya media menemui Kepala Pertanahan Kabupaten Sikka, Herman Adianto Oematan, S.SIT., belum membuahkan hasil. Saat tim media datang, staf menyebut beliau sedang rapat daring dan belum bisa ditemui hingga berita ini diterbitkan.
✒️; Albert Cakramento.