Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Aturan Baru Kepala Sekolah 2025: Permendikdasmen No 7 Resmi Berlaku, Ini Syarat Lengkapnya!

Sabtu, 05 Juli 2025 | Juli 05, 2025 WIB Last Updated 2025-07-05T05:20:43Z

 

Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 resmi menggantikan aturan lama tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Berikut syarat lengkap dan mekanisme penugasannya. (📸: ilustrasi) 


Jakarta, 5 Juli 2025 – Pemerintah resmi menetapkan Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, menggantikan aturan sebelumnya. Peraturan ini menjadi angin segar bagi para guru ASN yang ingin mengembangkan karier sebagai pemimpin satuan pendidikan. Permendikdasmen 7 Tahun 2025 sekaligus mencabut ketentuan lama seperti Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dan No. 26 Tahun 2022.


Permendikdasmen ini ditetapkan pada 8 Mei 2025 dan diundangkan pada 14 Mei 2025, sebagai landasan hukum baru dalam menata penugasan kepala sekolah dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan meritokrasi.


Syarat Baru Jadi Kepala Sekolah


Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa syarat guru ASN untuk ditugaskan sebagai kepala sekolah antara lain:


  1. Pendidikan minimal S1 atau D4 dari program terakreditasi
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Pangkat minimal Penata (III/c) untuk PNS atau jabatan fungsional Ahli Pertama dengan pengalaman 8 tahun untuk PPPK
  4. Nilai kinerja “Baik” selama 2 tahun terakhir
  5. Pengalaman manajerial minimal 2 tahun
  6. Bebas dari sanksi disiplin dan masalah hukum
  7. Usia maksimal 56 tahun saat pengangkatan
  8. Menandatangani pakta integritas dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah sesuai kebutuhan                                       


Mekanisme Penugasan


Penugasan dilakukan melalui seleksi, pelatihan calon kepala sekolah, dan rekomendasi dari tim pertimbangan yang beranggotakan 5–9 orang dari unsur dinas pendidikan, dewan pendidikan, dan pemerintah daerah. Penetapan akhir dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).


Durasi Penugasan

Guru ASN dapat menjabat kepala sekolah maksimal selama 8 tahun (2 periode), dengan evaluasi kinerja tahunan. Untuk kepala sekolah di luar negeri, masa tugas dibatasi maksimal 3 tahun.


Pendanaan dan Ketentuan Peralihan


Biaya program ini dapat dibebankan dari APBN, APBD, atau sumber sah lainnya. Guru yang saat ini menjabat sebagai kepala sekolah tetap melanjutkan tugas sampai masa jabatannya habis.


Respon dan Dampak


Ketua Komisi X DPR menyambut positif kebijakan ini karena membuka akses yang lebih luas dan menyederhanakan proses. Namun, beberapa pengamat mengingatkan perlunya pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.


Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 diharapkan menjadi batu loncatan dalam peningkatan mutu pendidikan nasional melalui penataan jabatan kepala sekolah yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada mutu layanan pendidikan.

✒️: kl