Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Terumbu Karang Jadi Tumbal Investasi? Gmni Sikka Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek Vila dan Galangan Kapal di Wair Terang

Minggu, 14 Juni 2026 | Juni 14, 2026 WIB Last Updated 2026-06-14T00:05:39Z


MAUMERE, NTT – Rencana pembangunan vila dan galangan kapal milik PT Atlas Samudera Perkasa di kawasan pesisir Desa Wair Terang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, menuai penolakan keras dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka.


Organisasi mahasiswa tersebut menilai proyek yang sedang berjalan di kawasan Teluk Maumere itu berpotensi mengancam kelestarian lingkungan laut, merusak habitat terumbu karang, serta mengganggu keberlangsungan hidup masyarakat nelayan yang selama ini bergantung pada sumber daya pesisir Wair Terang.


Penolakan tersebut mencuat usai digelarnya kegiatan Sosialisasi Edukasi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Vila dan Galangan Kapal PT Atlas Samudera Perkasa di Aula Kantor Desa Wair Terang pada Sabtu, 13 Juni 2026. Kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka Nomor: Disling.660.4/263/VI/2026 dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, pemerintah desa, tokoh adat, BPD, RT/RW, kepala dusun, serta perwakilan masyarakat sekitar lokasi proyek.


Namun, GMNI Sikka mempertanyakan pelaksanaan sosialisasi yang dinilai terlambat. Pasalnya, bangunan vila disebut telah selesai dibangun, sementara sosialisasi kepada masyarakat baru dilakukan setelah pembangunan berjalan.


Ketua GMNI Sikka, Iko Goban, menilai kondisi tersebut merupakan kejanggalan yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.


"Bagaimana mungkin pembangunan sudah berjalan bahkan vila sudah berdiri, tetapi sosialisasi baru dilakukan belakangan.


 Seharusnya masyarakat diberi ruang untuk mengetahui, mengkaji, dan menyampaikan pendapat sebelum proyek dimulai. Bukan setelah semuanya hampir selesai," tegas Iko Goban.


GMNI mengingatkan bahwa kawasan Wair Terang bukan wilayah biasa. Kawasan tersebut merupakan bagian penting dari ekosistem Teluk Maumere yang dikenal sebagai rumah ikan, habitat terumbu karang, serta wilayah tangkap nelayan tradisional yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir.


Menurut GMNI, pemerintah pusat pernah memiliki rencana pembangunan pelabuhan kapal pesiar di kawasan tersebut. Namun rencana itu tidak dilanjutkan karena pertimbangan lingkungan dan keberadaan ekosistem laut yang dinilai sangat penting untuk dilindungi.


"Kalau dulu negara memilih mundur demi menyelamatkan terumbu karang dan ekosistem laut Wair Terang, mengapa sekarang justru ada proyek vila dan galangan kapal yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan pesisir?" tanya Iko.


GMNI menilai pembangunan galangan kapal memiliki risiko lingkungan yang tidak kecil. Aktivitas pengerukan, reklamasi, perawatan kapal, penggunaan bahan kimia, limbah minyak, oli bekas, logam berat, hingga sedimentasi laut dapat berdampak langsung terhadap kualitas perairan dan keberlangsungan biota laut apabila tidak diawasi secara ketat.


Organisasi tersebut juga mempertanyakan kesiapan dokumen lingkungan yang menjadi syarat utama dalam proyek-proyek yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis. Menurut GMNI, setiap pembangunan galangan kapal wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta berbagai regulasi terkait konservasi sumber daya alam dan wilayah pesisir.


"Kami mendesak pemerintah untuk membuka secara transparan seluruh dokumen perizinan, kajian lingkungan, serta dasar hukum yang digunakan dalam proyek ini. Publik berhak mengetahui apa yang sedang terjadi di Wair Terang," tegasnya.


GMNI juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait proses pembangunan tersebut.


Menurut Iko Goban, pembangunan daerah memang penting, namun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan lingkungan hidup, hak masyarakat, dan masa depan nelayan.


"Investasi harus berpihak kepada rakyat, bukan sebaliknya. Jangan sampai laut yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat justru dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak," ujarnya.


Sebagai bentuk sikap resmi, GMNI Sikka menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Sikka dan PT Atlas Samudera Perkasa.


Pertama, segera menghentikan seluruh pekerjaan pembangunan yang sedang berlangsung sampai seluruh proses perizinan dan kajian lingkungan dibuka secara transparan kepada publik.


Kedua, mengedepankan dialog yang humanis dan melibatkan seluruh elemen masyarakat Wair Terang.


Ketiga, menghadirkan secara langsung pemilik dan manajemen PT Atlas Samudera Perkasa untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.


Keempat, menolak segala bentuk penguasaan dan monopoli sumber daya alam Wair Terang yang berpotensi merugikan masyarakat pesisir dan lingkungan hidup.


GMNI Sikka menegaskan akan terus mengawal persoalan ini bersama masyarakat hingga seluruh proses pembangunan berjalan sesuai prinsip keadilan sosial, keterbukaan, partisipasi publik, dan perlindungan lingkungan hidup.


"Bagi kami, Wair Terang bukan sekadar lokasi investasi. Wair Terang adalah rumah ikan, ruang hidup nelayan, dan bagian penting dari masa depan Teluk Maumere yang wajib dijaga bersama," tutup Iko Goban.

✒️: Albert Cakramento